Sumsel

Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah Terpilih 2024: Gubernur Rp3 Juta, Bupati Rp2,1 Juta

Maman Suparman | 21 Februari 2025, 21:00 WIB
Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah Terpilih 2024: Gubernur Rp3 Juta, Bupati Rp2,1 Juta

AKURAT.CO SUMSEL Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik sebanyak 481 pasangan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024, Kamis (20/2/2025).

Para kepala daerah yang dilantik terdiri dari gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta wali kota-wakil wali kota yang akan segera menjalankan tugas pemerintahan di wilayah masing-masing.

Sebagai pejabat negara, kepala daerah dan wakilnya akan menerima gaji pokok sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2000, yaitu:

- Gubernur: Rp3 juta
- Wakil Gubernur: Rp2,4 juta
- Bupati/Wali Kota: Rp2,1 juta
- Wakil Bupati/Wakil Wali Kota: Rp1,8 juta

Selain gaji pokok, mereka juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, dengan rincian sebagai berikut:

- Tunjangan Gubernur: Rp5,4 juta
- Tunjangan Wakil Gubernur: Rp4,32 juta
- Tunjangan Bupati/Wali Kota: Rp3,78 juta
- Tunjangan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota: Rp3,24 juta

Di luar gaji dan tunjangan jabatan, kepala daerah serta wakilnya juga memperoleh berbagai fasilitas tambahan, seperti rumah dinas, kendaraan dinas, tunjangan pakaian dinas, biaya perjalanan dinas, jaminan kesehatan, serta tunjangan operasional yang besarannya disesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan lain yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia