Sumsel

Kantor PT SMB Tertutup Rapat Usai Kejari Muba Lakukan Penggeledahan

Maman Suparman | 19 Februari 2025, 17:15 WIB
Kantor PT SMB Tertutup Rapat Usai Kejari Muba Lakukan Penggeledahan

AKURAT.CO SUMSEL Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan administrasi serta dokumen untuk mendapatkan ganti rugi lahan proyek pembangunan jalan Tol Betung-Tempino-Jambi.

Kepala Kejari Muba, Roy Riady, menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas praktik mafia tanah yang diduga mengklaim tanah negara sebagai milik pribadi atau korporasi demi memperoleh keuntungan dari uang negara.

Baca Juga: Demo Indonesia Gelap di Palembang, Polisi: Tidak Ada Pengalihan Lalu Lintas

“Kami akan terus mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam kasus ini. Tidak hanya itu, penyidik juga tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan perkebunan sawit PT SMB yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Roy, Rabu (19/2/2025).

Dari pantauan di lokasi sekitar pukul 14.40 WIB, kantor PT SMB tampak tertutup rapat. Saat sejumlah awak media mencoba meminta konfirmasi terkait penggeledahan tersebut, pihak perusahaan enggan memberikan keterangan resmi.

Seorang petugas keamanan PT SMB yang ditemui di lokasi membenarkan adanya tim dari Kejaksaan yang mendatangi kantor mereka pada pagi hari.

“Kami tidak memiliki bagian humas yang dapat memberikan keterangan, namun memang benar petugas Kejaksaan datang pagi tadi. Namun, saya tidak mengetahui secara pasti tujuan kedatangan mereka,” ujar petugas tersebut.

Baca Juga: Viral di Medsos! Aksi Pencurian Motor di Palembang, Pelaku Bertopeng dan Berkimono

Sementara itu, Kejari Muba belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai hasil penggeledahan tersebut. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap potensi kerugian negara yang ditimbulkan. (Deny Wahyudi)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia