MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Palembang, Ratu Dewa Ajak Jaga Kondusivitas

AKURAT.CO SUMSEL Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Yudha-Bahar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Dalam perkara ini, pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang, sementara paslon Ratu Dewa-Prima Salam berstatus sebagai pihak terkait.
Dengan putusan ini, hasil pemilihan tetap sesuai dengan rekapitulasi yang ditetapkan oleh KPU.
Menanggapi keputusan MK, Ratu Dewa menyatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang telah dijalani dan mengapresiasi hak konstitusional paslon lain untuk mengajukan gugatan.
“Kami menghormati segala upaya hukum yang ditempuh oleh pihak pemohon dalam sengketa Pilkada ini. Hak tersebut dijamin oleh konstitusi dan hukum yang berlaku,” ujar Ratu Dewa.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat Palembang untuk menerima putusan ini dengan lapang dada serta menjaga stabilitas dan persatuan di kota Palembang pascaputusan MK.
“Kami mengajak semua pihak untuk menghormati putusan MK dan bersama-sama menjaga kondusivitas di Kota Palembang. Tidak ada lagi sekat-sekat politik, saatnya kita berkontribusi membangun kota ini lebih baik lagi,” tambahnya.
Selain itu, Ratu Dewa mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga Palembang atas dukungan dan kepercayaan yang telah diberikan. Ia berkomitmen untuk menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya dan membangun Palembang secara inklusif bagi semua pihak. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 35 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 13 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dan Tantangan
- 4Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 5Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








