Sumsel

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Palembang, Ratu Dewa Ajak Jaga Kondusivitas

Maman Suparman | 5 Februari 2025, 12:00 WIB
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Palembang, Ratu Dewa Ajak Jaga Kondusivitas

AKURAT.CO SUMSEL Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Yudha-Bahar.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Dalam perkara ini, pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang, sementara paslon Ratu Dewa-Prima Salam berstatus sebagai pihak terkait.

Dengan putusan ini, hasil pemilihan tetap sesuai dengan rekapitulasi yang ditetapkan oleh KPU.

Menanggapi keputusan MK, Ratu Dewa menyatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang telah dijalani dan mengapresiasi hak konstitusional paslon lain untuk mengajukan gugatan.

“Kami menghormati segala upaya hukum yang ditempuh oleh pihak pemohon dalam sengketa Pilkada ini. Hak tersebut dijamin oleh konstitusi dan hukum yang berlaku,” ujar Ratu Dewa.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat Palembang untuk menerima putusan ini dengan lapang dada serta menjaga stabilitas dan persatuan di kota Palembang pascaputusan MK.

“Kami mengajak semua pihak untuk menghormati putusan MK dan bersama-sama menjaga kondusivitas di Kota Palembang. Tidak ada lagi sekat-sekat politik, saatnya kita berkontribusi membangun kota ini lebih baik lagi,” tambahnya.

Selain itu, Ratu Dewa mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga Palembang atas dukungan dan kepercayaan yang telah diberikan. Ia berkomitmen untuk menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya dan membangun Palembang secara inklusif bagi semua pihak. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia