Presiden Jokowi Tegaskan Pemerintah Patuh pada Putusan MK Terkait UU Pilkada

AKURAT.CO SUMSEL Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024 terkait revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Iya, akan mengikuti putusan MK," ujar Jokowi singkat ketika ditanya mengenai sikap pemerintah terhadap putusan tersebut.
Jokowi juga menepis spekulasi yang beredar terkait kemungkinan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menganulir putusan MK tersebut.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana atau niat untuk mengambil langkah tersebut.
"tidak, tidak ada, dipikiran saja tidak ada masa mau Perppu," tegasnya.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. Putusan tersebut memberikan syarat khusus terkait perolehan suara sah di Pemilu DPRD sebagai syarat pendaftaran calon.
Untuk pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur, partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon jika memperoleh minimal 10 persen suara sah di Pemilu DPRD pada provinsi dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga 2 juta.
Pada provinsi dengan DPT antara 2 hingga 6 juta, minimal perolehan suara sah adalah 8,5 persen, sementara provinsi dengan DPT antara 6 hingga 12 juta memerlukan minimal 7,5 persen suara sah. Untuk provinsi dengan DPT lebih dari 12 juta, syarat minimal perolehan suara sah adalah 6,5 persen.
Keputusan ini diprediksi akan berdampak pada peta politik di daerah menjelang Pilkada Serentak 2024, di mana partai-partai kecil berpeluang untuk lebih berperan dalam kontestasi politik daerah. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 35 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 13 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dan Tantangan
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 6Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







