Sumsel

Presiden Jokowi Tegaskan Pemerintah Patuh pada Putusan MK Terkait UU Pilkada

Haris Ma'ani | 24 Agustus 2024, 13:00 WIB
Presiden Jokowi Tegaskan Pemerintah Patuh pada Putusan MK Terkait UU Pilkada

AKURAT.CO SUMSEL Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024 terkait revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Iya, akan mengikuti putusan MK," ujar Jokowi singkat ketika ditanya mengenai sikap pemerintah terhadap putusan tersebut.

Jokowi juga menepis spekulasi yang beredar terkait kemungkinan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menganulir putusan MK tersebut.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana atau niat untuk mengambil langkah tersebut.

"tidak, tidak ada, dipikiran saja tidak ada masa mau Perppu," tegasnya.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. Putusan tersebut memberikan syarat khusus terkait perolehan suara sah di Pemilu DPRD sebagai syarat pendaftaran calon.

Untuk pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur, partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon jika memperoleh minimal 10 persen suara sah di Pemilu DPRD pada provinsi dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga 2 juta.

Pada provinsi dengan DPT antara 2 hingga 6 juta, minimal perolehan suara sah adalah 8,5 persen, sementara provinsi dengan DPT antara 6 hingga 12 juta memerlukan minimal 7,5 persen suara sah. Untuk provinsi dengan DPT lebih dari 12 juta, syarat minimal perolehan suara sah adalah 6,5 persen.

Keputusan ini diprediksi akan berdampak pada peta politik di daerah menjelang Pilkada Serentak 2024, di mana partai-partai kecil berpeluang untuk lebih berperan dalam kontestasi politik daerah. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Haris Ma'ani
H
Editor
Hermanto