Sumsel

Polisi Bekuk Pelaku Tawuran Maut di Rambutan Dalam Palembang

Haris Ma'ani | 18 Juni 2024, 17:00 WIB
Polisi Bekuk Pelaku Tawuran Maut di Rambutan Dalam Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Tim Gabungan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam insiden tawuran yang menyebabkan satu korban tewas.

Kedua pelaku, MB (19) dan AR (19), ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Talang Jambe Palembang pada Senin (17/6/2024) siang.

Peristiwa tawuran ini terjadi di Jalan Rambutan Dalam, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang pada Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.

MB, warga Jalan KI Merogan, Lorong Wijaya, Kelurahan Kemas Agung, Kecamatan Sukarami, dan AR, warga Jalan Rambutan Dalam, Lorong Rawasari, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, terlibat dalam perkelahian yang berujung pada kematian M Hafis (20).

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Pidum AKP Robert Sihombing, peristiwa tersebut bermula ketika korban dan teman-temannya berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan bertemu dengan para pelaku.

"Perkelahian terjadi, dan menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian. Korban mengalami luka robek pada kepala kanan, punggung kanan, lengan kanan bagian atas, dan pangkal jari tangan kanan," jelasnya, Selasa (18/6/2024).

Baca Juga: Tersinggung Karena Diejek, Pria di Muara Enim Nekat Tikam Tetangga dengan Pisau

Setelah menerima laporan tentang insiden tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di tempat persembunyiannya di wilayah Talang Jambe.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu helai baju kaos warna abu-abu, satu helai celana pendek hitam dengan list putih, dan satu rekaman video yang merekam kejadian tersebut.

"Atas tindakan mereka, kedua tersangka dikenai Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ujarnya.

Hingga kini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Pelaku MB mengakui perbuatannya, menyatakan bahwa dirinya hanya ikut-ikutan dalam aksi tawuran yang menyebabkan kematian korban.

"Saya hanya ikut-ikutan saja melakukan aksi tawuran dan menyebabkan korbannya meninggal dunia," ungkapnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Haris Ma'ani
H
Editor
Hermanto