Sumsel

Tersinggung Karena Diejek, Pria di Muara Enim Nekat Tikam Tetangga dengan Pisau

Deni Hermawan | 18 Juni 2024, 16:09 WIB
Tersinggung Karena Diejek, Pria di Muara Enim Nekat Tikam Tetangga dengan Pisau

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria di Desa Kota Baru, Kecamatan Lubai, Muara Enim, Sumsel, berinisial AU (58), nekat menusuk tetangganya, K, dengan pisau hanya karena merasa tersinggung diejek.

Menurut informasi yang dihimpun, insiden tersebut bermula saat AU sedang menelepon seseorang. Merasa diejek oleh K, AU terlibat adu mulut dengan korban.

Dalam kemarahan yang memuncak, AU mengeluarkan pisau dan mengancam K. Namun, karena K tidak menanggapi ancaman tersebut, AU sempat pulang.

Tak lama kemudian, AU kembali ke lokasi kejadian dengan membawa pisau sepanjang 30 cm dan langsung menusuk K di bagian perut sebelah kiri.

Saat AU mencoba menusuk lagi, K berhasil menangkis serangan, namun tangannya mengalami beberapa luka akibat sabetan pisau.

Baca Juga: Kemenkumham Sumsel Berikan Penjelasan Terkait Tidak Adanya Remisi Hari Raya Idul Adha

Warga sekitar yang menyaksikan kejadian segera melerai pertikaian dan membawa K, yang mengalami luka serius, ke Puskesmas Beringin untuk mendapatkan perawatan. K kemudian dirujuk ke RS Bunda Prabumulih untuk penanganan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan, Tim Elang Lubai dari Polsek Rambang Lubai, Polres Muara Enim, bergerak cepat dan berhasil mengamankan AU.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, membenarkan adanya peristiwa tersebut.

"Tersangka AU berhasil ditangkap di Desa Kota Baru, Kecamatan Lubai, dan dibawa ke Polsek Rambang Lubai untuk diproses hukum lebih lanjut," katanya, Selasa (18/6/2024).

AU kini dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (Ika)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto