Sumsel

Selama 29 Hari, Polrestabes Palembang Tangkap 110 Pelaku Kejahatan

Deni Hermawan | 29 Maret 2024, 21:00 WIB
Selama 29 Hari, Polrestabes Palembang Tangkap 110 Pelaku Kejahatan

AKURAT.CO SUMSEL Selama 29 hari, 110 pelaku kejahatan yang meresahkan warga Kota Palembang diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Polsek Jajaran. 

110 tersangka tersebut terdiri dari 96 kasus, 20 kasus curat, 6 kasus curas, curanmor sebanyak 25 kasus, sajam 13 kasus, senpi 1 kasus, premanisme 1 kasus, narkoba 22 kasus dan street crime 8 kasus.

Modus operandi mereka yakni merusak barang-barang beharga, merampas, menusuk, melakukan pengancaman dan lainnya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, bahwa 110 pelaku kejahatan yang diungkap dalam Operasi Pekat Musi I 2024 yang berlangsung selama 29 hari.

“Kita amankan kurang lebih 110 tersangka, dengan kategori dewasa 105 tersangka dan 5orang anak-anak,” katanya, Jum’at (29/3/2024).

Baca Juga: Generasi Milenial dan Gen Z Dominasi Pemilih di Sumsel Saat Pemilu 2024

Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan penegakan hukum terhadap para tersangka sesuai dengan pasal yang mereka melanggar.

“Kasus pencurian dan pemberatan mendominasi atas kejadian yang terjadi. Kita akan terus melakukan tindakan preventif. Inilah hasil ungkap selama 20 hari dalam rangka Operasi Pekat Musi 2024, penegakan hukum akan terus kita lanjutkan,” ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono. 

Dia berharap dengan pengungkapan ini di akhir ramadhan dan memasuki Hari Raya Idul Fitri jenis tindak pidana serta lainnya semakin menurun. 

“Saya harap tindak pidana akhir bulan Ramadhan dan memasuki Hari Raya Idul Fitri tindak pidana serta lainnya semakin menurun dan tidak ada lagi,” tutupnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto