Sumsel

Polisi Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka

Deni Hermawan | 23 November 2023, 06:30 WIB
Polisi Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka

AKURAT.CO SUMSEL Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri, sebagai tersangka, dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipidkor berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri penyelenggara negara berhubungan dengan jabatan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (22/11/2023).

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan  gelar perkara pada sekitar pukul 19.00 WIB. Kemudian, berdasarkan fakta-fakta penyidikan dan hasil gelar perkara  didapatkan bukti yang cukup.

Baca Juga: Firli Bahuri Absen Dari Pemerikasaan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Pemerasaan SYL

Firli diancam pasal 12d atau pasal 12D atau Pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Firli telah diperiksa dua kali oleh penyidik. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Bareskrim Polri pada pekan ketiga Oktober dan November yang lalu. 

Selain itu, penyidik juga telah melakukan pengeledahan di kediaman Firli yang berada di kawasan Bekasi dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

Hingga saat ini, sudah ada 91 orang saksi dan 8 ahli yang diperiksa, termasuk Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, dan bos Hotel Alexis Alex Tirta. 

Seperti yang diketahui, Firli diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu. Terkait dugaan pemerasan pimpinan dalam penanganan perkara korupsi di Kementan tahun 2021. [ ]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A