Syarat Membuat NPWP Terbaru, Simak Panduan Mudah untuk Perseorangan dan Badan Usaha

AKURAT.CO SUMSEL Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi identitas penting bagi setiap warga negara dalam urusan perpajakan.
Dokumen ini kini semakin dibutuhkan, mulai dari keperluan administrasi perbankan, melamar pekerjaan, hingga pengajuan kredit.
Pemerintah pun menyediakan proses pembuatan NPWP yang semakin mudah, baik secara online maupun langsung di kantor pajak.
Berikut panduan ringkas syarat membuat NPWP bagi wajib pajak perorangan maupun badan usaha.
1. Syarat NPWP Pribadi untuk Karyawan
Kategori ini ditujukan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja.
Dokumen yang perlu disiapkan:
KTP bagi WNI
Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
Surat keterangan kerja atau bukti penghasilan dari perusahaan
Mengisi formulir pendaftaran NPWP
Dengan dokumen tersebut, proses pendaftaran dapat dilakukan hanya dalam beberapa menit jika dilakukan secara online.
2. Syarat NPWP Pribadi Usaha atau Freelancer
NPWP ini diperuntukkan bagi pelaku UMKM, pekerja lepas, pedagang, maupun pemilik usaha kecil.
Persyaratan:
KTP bagi WNI
Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
Surat keterangan usaha (SKU) dari kelurahan atau bukti kegiatan usaha lainnya
Formulir pendaftaran NPWP
Wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha dihimbau menggunakan kategori ini agar kewajiban perpajakan tercatat dengan benar.
3. Syarat NPWP Badan Usaha
Perusahaan yang beroperasi di Indonesia wajib mempunyai NPWP Badan untuk kepentingan administrasi dan pajak.
Syarat yang harus dilampirkan:
Akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (jika ada)
KTP penanggung jawab perusahaan
Surat keterangan domisili
Nomor Induk Berusaha (NIB) atau dokumen legal usaha lainnya
Formulir pendaftaran NPWP Badan
NPWP Badan berguna untuk keperluan transaksi bisnis hingga pelaporan pajak perusahaan.
Cara Daftar NPWP Secara Online
Selain datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), masyarakat dapat mendaftar lewat aplikasi resmi Direktorat Jenderal Pajak:
Kunjungi situs pendaftaran pajak: pajak.go.id
Buat akun dan verifikasi email
Pilih jenis NPWP sesuai kategori
Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan
Submit permohonan dan tunggu proses verifikasi
NPWP akan dikirim ke email atau dapat diunduh melalui aplikasi
Metode online ini memudahkan masyarakat tanpa perlu antre di KPP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 35 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 13 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dan Tantangan
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 6Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







