Sumsel

Surat Izin Menuai Kontroversi, Mobilisasi Truk HD Disebut Langgar Kelas Jalan

Maman Suparman | 9 Desember 2025, 09:45 WIB
Surat Izin Menuai Kontroversi, Mobilisasi Truk HD Disebut Langgar Kelas Jalan

 

AKURAT.CO SUMSEL Polemik mobilisasi truk Heavy Duty (HD) menuju site PT Mustika Indah Permai (MIP) semakin mengemuka.

Klarifikasi yang disampaikan PT Putra Perkasa Abadi (PPA) justru menguatkan dugaan adanya koordinasi resmi antara perusahaan, Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel, dan kepolisian terkait izin pengoperasian truk berukuran besar tersebut.

Isu ini sebelumnya disorot Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dalam aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (4/12). Massa menyebut mobilisasi alat berat itu membahayakan keselamatan masyarakat karena melintas di jalan umum yang tidak sesuai kelas jalan.

Pihak PPA, melalui Eksternal Relation Mansyur didampingi kuasa hukum Jilun, menyatakan seluruh proses pemindahan empat unit truk HD sudah dikoordinasikan secara resmi.

Perusahaan bahkan menyebut mobilisasi dilakukan dengan pengawalan kepolisian berdasarkan Surat Perintah Pengawalan Dirlantas Polda Sumsel Nomor: Sprin/137/XI/HUK.6.6/2025 tertanggal 10 November 2025.

“Seluruh prosedur kami ikuti dan sudah dikoordinasikan dengan pihak terkait. Pengawalan ada di depan rombongan,” kata Mansyur. 

Baca Juga: Pendaftaran PPPK BGN Dibuka Sampai 10 Desember 2025, Simak Persyaratannya di Sini

Namun penjelasan itu tidak meredam kecurigaan publik. Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi menilai fakta adanya surat pengawalan membuktikan dugaan pembiaran oleh instansi pemerintah. Menurutnya, kendaraan dengan bobot besar tidak mungkin berani beroperasi tanpa persetujuan Dishub.

“Ini bukan sekadar kekeliruan teknis, tapi indikasi skandal izin. Aparat harus menyelidiki sampai tuntas,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).

SIRA menilai Dishub Sumsel gagal melakukan pengawasan karena mengizinkan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis jalan untuk melintas. Mereka mendesak evaluasi kinerja pejabat terkait jika terbukti terjadi pelanggaran prosedur.

Kontroversi ini menambah daftar persoalan perizinan angkutan berat di Sumsel. Sebelumnya, meski Gubernur Herman Deru telah mencabut Pergub 23/2012 dan menerbitkan Pergub 74/2018 sebagai langkah pengendalian truk batu bara, muncul Surat Toleransi Angkutan Batu Bara Nomor 551.2/4151/5/DISHUB yang dikeluarkan pada 8 November 2018.

Surat izin yang ditandatangani Kepala Dishub saat itu, Nelson Firdaus, memberi kelonggaran bagi angkutan batu bara melintas di sejumlah jalan umum pada malam hari. Dokumen tersebut tidak ditembuskan kepada Gubernur maupun Biro Hukum, sehingga memicu dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan.

Pengamat kebijakan publik Bagindo Togar menilai temuan ini menunjukkan lemahnya kontrol internal pemerintah provinsi.

“Surat izin yang menyangkut keselamatan publik tidak boleh dikeluarkan tanpa koordinasi. Ini patut dicurigai ada kepentingan lain,” ujarnya.

Di sisi lain, sejumlah aktivis mengungkap dugaan pungutan tidak resmi kepada perusahaan angkutan untuk mendapatkan izin. Indikasinya berupa stiker khusus pada kendaraan yang disebut sebagai tanda telah membayar kepada oknum Dishub.

Dugaan itu kembali mencuat setelah insiden ambruknya Jembatan Muara Lawai, di mana sebuah truk dengan stiker tersebut diduga dicopot diam-diam pascakejadian.

Hingga kini, Dishub Sumsel maupun pihak kepolisian belum merilis pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran dan tindak lanjut hasil klarifikasi PPA tersebut.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia