Sumsel

Bawaslu Minta KPU Untuk Taati Aturan Debat Capres Cawapres

Muhammad Husni Mushonifi | 4 Desember 2023, 19:38 WIB
Bawaslu Minta KPU Untuk Taati Aturan Debat Capres Cawapres

AKURAT.CO SUMSEL Bawaslu meminta KPU saat menggelar debat capres dan cawapres harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty mengatakan pelaksanaan debat capres-cawapres harus mengacu pada Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Oleh sebab itu, KPU harus menaati semua ketentuan dalam menentukan format debat untuk Pilpres 2024.

"Bawaslu dalam konteks hari ini memastikan KPU mematuhi ketentuan perundang-undangan," katanya, Senin (4/12/2023).

Semuanya harus jelas. Karena diatur dalam undang-undang, seperti halnya debat tiga kali untuk pemilihan presiden dan dua kali untuk pemilihan cawapres. Penjelasan undang-undang mungkin menyatakannya.

Bawaslu telah mengirim surat untuk mencegah pelanggaran administrasi selama debat capres.

"Sehingga dalam konteks ini upaya pencegahan dilakukan Bawaslu, salah satunya mengingatkan KPU mematuhi ketentuan perundang-undangan," ujarnya dilansir dari akurat.co.

Sebagai informasi, kebijakan KPU terkait pelaksanaan debat capres-cawapres diputuskan menggunakan format berpasangan. Artinya, selama lima kali ajang debat, pasangan calon akan berada di panggung, meskipun ada ketentuan di UU Pemilu yang memisahkan debat capres dengan debat cawapres.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.