KPPU Jatuhkan Denda Rp 202,5 Miliar kepada Google atas Praktik Monopoli di Play Store

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 202,5 miliar kepada Google LLC atas pelanggaran terkait sistem pembayaran Google Play Billing (GPB) di toko aplikasi Play Store.
Putusan ini diumumkan pada Selasa (21/1), menyusul temuan praktik monopoli yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Majelis KPPU memutuskan bahwa Google melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b UU No. 5/1999.
Raksasa teknologi tersebut diketahui menyalahgunakan dominasi pasar dengan mewajibkan pengembang aplikasi menggunakan sistem pembayaran GPB, sehingga menghilangkan opsi pembayaran alternatif di Play Store.
Kebijakan Google terkait GPB System dinilai berdampak negatif bagi pengembang aplikasi di Indonesia, seperti penurunan jumlah pengguna aplikasi, penurunan transaksi akibat tingginya biaya layanan, serta kenaikan harga aplikasi hingga 30 persen karena penerapan biaya layanan oleh Google sebesar 15–30 persen.
Google diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 202,5 miliar, yang akan disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan bukan pajak. Jika pembayaran terlambat, Google akan dikenai tambahan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari total denda.
Selain denda, KPPU memerintahkan Google untuk menghentikan praktik monopoli dan memberikan opsi pembayaran alternatif kepada pengembang aplikasi. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat dan meringankan beban pengembang aplikasi lokal.
Google memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas putusan ini, tetapi harus menyediakan jaminan bank sebesar 20 persen dari total denda sesuai peraturan pemerintah yang berlaku. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Siap-siap, Kemensos dan PT Pos Siapkan Skema Baru Penyaluran Bansos
- 2BMKG Prediksi Sumsel Akan Dilanda Hujan Besok, Palembang Berpotensi Sore dan Malam
- 3Avengers Endgame: Encore Resmi Tayang di Bioskop, Simak Perbedaannya dengan Versi 2019
- 4Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini 23 September 2026: Jangan Terburu-buru Ambil Keputusan
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini, Ada yang Dapat Peluang Baru hingga Harus Waspada Pengeluaran
- 7Bansos PKH dan BPNT September 2026 Resmi Cair, Cek Besaran Nominalnya
- 8Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Skuad Garuda Hadapi 3 Laga
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu





