Sumsel

Polda Sumsel Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kolam Retensi Simpang Bandara, Kerugian Negara Capai Rp39,8 Miliar

Maman Suparman | 1 Oktober 2025, 22:00 WIB
Polda Sumsel Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kolam Retensi Simpang Bandara, Kerugian Negara Capai Rp39,8 Miliar

AKURAT.CO SUMSEL Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kolam retensi di kawasan Simpang Bandara, Palembang memasuki babak baru.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp39,8 miliar tersebut.

Kepastian ini disampaikan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Kristanto Situmeang, mewakili Dirreskrimsus Kombes Pol Bagus Surapratomo Oktobrianto.

“InsyaAllah penetapan tersangka segera dilakukan. Kami mohon waktu untuk menyelesaikan penyidikan secara tuntas,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).

Baca Juga: Daftar Bansos Cair Oktober 2025, dari PKH hingga Bantuan Dukungan Pendidikan

Menurut Kristanto, saat ini penyidik tengah mendalami keterangan tambahan dari para saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proyek milik Dinas PUPR Kota Palembang tersebut.

“Kami akan kembali memanggil saksi-saksi yang relevan dengan perkara ini. Semua proses masih berjalan di tahap penyidikan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat dugaan penyimpangan anggaran proyek kolam retensi itu mencapai Rp39,8 miliar.

“Sejauh ini belum ada temuan baru. Angka kerugian tetap mengacu pada hasil perhitungan BPKP,” tegas Kristanto.(Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia