Sumsel

Heboh! Lurah di Palembang Diduga Minta Rokok Sebagai Syarat Pembuatan Surat Domisili, Begini Penjelasannya

Haris Ma'ani | 28 Mei 2024, 19:30 WIB
Heboh! Lurah di Palembang Diduga Minta Rokok Sebagai Syarat Pembuatan Surat Domisili, Begini Penjelasannya

AKURAT.CO SUMSEL Lurah Karang Anyar, Muammar Al Hafiz, angkat bicara terkait isu yang beredar di media sosial mengenai seorang warga yang mengaku dimintai sebungkus rokok olehnya sebagai syarat pembuatan surat domisili.

Menurut Muammar, kabar tersebut adalah hoaks dan warga yang bersangkutan telah meminta maaf serta menghapus unggahannya di media sosial.

"Dia atau warga ini sudah meminta maaf dan menghapus postingannya di Instagram plglipp. Yang bersangkutan juga telah menyesal dan membuat pernyataan tertulis," ujar Muammar Al Hafiz di kantornya, Selasa (28/5/2024).

Muammar menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memperpanjang masalah ini dengan melaporkannya ke pihak berwajib.

"Intinya, kami tidak akan memperpanjang isu yang beredar dan melaporkannya ke pihak berwajib atau kepolisian," tegasnya.

Sebelumnya, kabar tersebut sempat viral di media sosial, menampilkan seorang warga yang mengklaim dimintai sebungkus rokok oleh seorang lurah di Palembang, sebagai syarat pembuatan surat domisili.

Kejadian ini disebut-sebut terjadi di Kantor Lurah Karang Anyar, Kecamatan Gandus, pada Senin (27/5/2024) malam.

Baca Juga: Viral! Lurah di Palembang Diduga Minta Rokok Sebagai Syarat Pembuatan Surat Domisili, Begini Respon Ratu Dewa

Menanggapi isu tersebut, Pejabat (Pj) Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, langsung merespons dengan menyatakan bahwa pihaknya akan segera menghubungi inspektorat untuk menyelidiki kebenaran informasi ini.

"Saya akan meminta pihak inspektorat untuk menindaklanjuti hal ini. Jika memang benar, kami akan memanggil lurah yang bersangkutan dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Ratu Dewa pada Selasa (28/5/2024).

Ratu Dewa menambahkan bahwa sanksi yang diberikan bisa bervariasi dari ringan hingga berat, tergantung hasil investigasi yang dilakukan oleh inspektorat.

"Intinya, jika terbukti benar, yang bersangkutan akan dipanggil oleh inspektorat dan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya," tutupnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Haris Ma'ani
H
Editor
Hermanto