Sumsel

Gubernur Deru Soroti Potensi Pajak Kendaraan Tambang yang Hilang

Maman Suparman | 12 Juni 2025, 15:00 WIB
 Gubernur Deru Soroti Potensi Pajak Kendaraan Tambang yang Hilang

AKURAT.CO SUMSEL Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, menyoroti belum maksimalnya potensi penerimaan pajak kendaraan di wilayahnya, khususnya dari sektor angkutan tambang.

Banyaknya kendaraan operasional tambang yang menggunakan pelat luar Sumsel menjadi perhatian utama, mengingat hasil tambang berasal dari Bumi Sriwijaya.

"Banyak kendaraan tambang yang bukan pelat Sumsel beroperasional di Sumsel. Ini sangat merugikan daerah," ujar Deru,  Kamis (12/6/2025).

Dalam rakor tersebut, Gubernur secara tegas meminta seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Sumsel untuk segera mengganti nomor pelat kendaraan mereka menjadi kode BG (plat Sumsel).

Baca Juga: Diduga Micro Sleep, Pajero Tabrak Median Jalan di Palembang, Sopir Luka di Kepala

Ia juga mengingatkan bahwa Pemprov Sumsel telah memberikan insentif khusus untuk proses mutasi balik nama kendaraan, mempermudah perusahaan dalam memenuhi kewajiban ini.

"Padahal kita sudah beri insentif balik nama. Kita ingin pajaknya kembali ke daerah," ungkapnya.

Selain masalah pajak, Deru juga menyoroti kondisi truk-truk angkutan tambang yang dinilainya tidak layak operasional. Kondisi ini berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, kerusakan infrastruktur jalan, serta menimbulkan gangguan terhadap kelancaran arus lalu lintas bagi masyarakat.

Senada dengan Gubernur, Wakil Gubernur Sumsel, Cik Ujang, menambahkan bahwa pemerintah akan mendorong pembangunan jalan khusus tambang dan penambahan kapasitas angkutan kereta api.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi komprehensif untuk mengatasi persoalan lalu lintas dan kerusakan jalan akibat aktivitas pertambangan.

"Jalan khusus bukan sekadar solusi teknis, tapi juga langkah meredam potensi konflik sosial. Jangan tunggu masyarakat bergerak karena terlalu lama dibiarkan," kata Cik Ujang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia