Mendikdasmen Abdul Mu’ti Sebut Putusan MK Soal Sekolah Gratis Bikin Resah, Namun Tetap Harus Dijalankan

AKURAT.CO SUMSELMenteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pembebasan biaya pendidikan untuk jenjang SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan penyelenggara pendidikan.
“Putusan MK tersebut menimbulkan keresahan dan kegelisahan. Tapi karena secara hukum bersifat final dan mengikat, maka kita akan mematuhi,” ujar Abdul Mu’ti, Rabu (4/6/2025).
Baca Juga: Polrestabes Palembang Larang Konvoi Kelulusan yang Nekat Akan Kena Sanksi
Meski begitu, ia menegaskan bahwa makna "gratis" untuk sekolah negeri dan swasta tidak bisa disamaratakan. Pemerintah, menurutnya, tetap mempertimbangkan aspek kemampuan anggaran dalam pelaksanaannya.
“Secara prinsip, pelaksanaan pendidikan gratis tetap mengacu pada kemampuan fiskal pemerintah. Sekolah swasta masih dimungkinkan untuk menarik dana dari masyarakat dengan ketentuan tertentu,” jelasnya.
Abdul Mu’ti menambahkan, ada tiga sumber pendanaan utama pendidikan saat ini. Pertama, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan ke sekolah negeri dan swasta sesuai jumlah peserta didik.
Kedua, bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Ketiga, dukungan infrastruktur pendidikan, di mana pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp16,9 triliun untuk lebih dari 11 ribu satuan pendidikan.
“Nah, ketentuan rinci terkait penerapan sekolah gratis ini masih akan kita bahas lebih lanjut,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengajak warga Muhammadiyah, termasuk ‘Aisyiyah, untuk menyusun perencanaan pendidikan yang matang demi meningkatkan mutu dan ketersediaan sarana serta prasarana di lembaga-lembaga pendidikan yang mereka kelola.
“Ini menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas dan kelengkapan fasilitas pendidikan, agar tetap mampu bersaing meskipun menghadapi tantangan regulasi yang baru,” tutup Abdul Mu’ti.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Klasemen Sementara Asian Games 2026: Indonesia di Urutan 14 Raih 27 Medali
- 2Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 3iPhone 18 Pro Max vs Xiaomi 18 Pro Max, Adu Spek Flagship 2026: Kamera 200MP hingga Baterai 8.500 mAh
- 415 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Besok Siang, Cek Daftar Wilayahnya
- 5Ciri-ciri Bansos PKH BPNT September 2026 Cair dan Masuk Rekening
- 6Jadwal Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Jam Berapa?
- 7Harvest Moon 26-27 September 2026, Ini Waktu Puncak Bulan Purnama di Indonesia
- 8Ramalan Zodiak Aries Hari Ini 28 September 2026, Ada Peluang Finansial dan Tantangan dalam Hubungan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








