Sumsel

Buron 4 Tahun Kasus Pembobolan Rumah di Banyuasin, Yulianto Akhirnya Diciduk Polisi

Maman Suparman | 18 Juli 2025, 18:00 WIB
Buron 4 Tahun Kasus Pembobolan Rumah di Banyuasin, Yulianto Akhirnya Diciduk Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Setelah empat tahun menjadi buronan, pelarian Yulianto (32) akhirnya terhenti. Tim Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil meringkus tersangka pencurian itu di tempat persembunyiannya.

Ia sebelumnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembobolan rumah yang terjadi di Talang Bali, Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, pada 24 Mei 2020 lalu.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari korban bernama Heri Ababil (49). Saat itu, Heri hendak masuk ke rumahnya dan mendapati pintu kayu rumahnya dalam kondisi rusak serta kunci yang telah dijebol.

“Korban lalu memeriksa rekaman CCTV dan terlihat jelas bahwa rumahnya telah disatroni pencuri,” ungkap Kombes Pol Nandang, Selasa (16/7/2025).

Baca Juga: Sriwijaya FC Bawa 31 Pemain ke Yogyakarta, Target Promosi ke Liga 1 Kian Mantap

Dari aksi pembobolan tersebut, pelaku menggondol satu unit sepeda motor warna hitam tahun 2020, satu unit televisi 32 inci merek Toshiba, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu.

Tak berselang lama setelah laporan diterima, polisi berhasil menangkap satu tersangka lainnya, yakni Galih, yang kini telah menjalani hukuman. Sementara Yulianto sempat kabur dan masuk dalam daftar buronan.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim berhasil melacak keberadaan Yulianto dan meringkusnya. Kini ia sudah diamankan di kantor Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel,” ujar Nandang. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia