Sumsel

Eks Mendag Tom Lembong jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Ditahan di Rutan Salemba

Deni Hermawan | 30 Oktober 2024, 07:00 WIB
Eks Mendag Tom Lembong jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Ditahan di Rutan Salemba

AKURAT.CO SUMSEL - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.  

Tom Lembong juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, ia diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016 dengan memberikan izin impor gula kepada perusahaan swasta PT AP, meskipun pada saat itu Indonesia dilaporkan mengalami surplus gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton diberikan kepada PT AP, padahal biasanya hanya dilakukan oleh BUMN bukan pihak swasta. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan indikasi adanya kongkalikong.

"TTL memberikan izin impor kepada PT AP, padahal saat itu kita punya surplus. Seharusnya hanya BUMN yang berhak, tapi izin keluar ke pihak lain," kata Qohar dikutip dari Akurat co, Rabu (30/10/2024).

Ditambahkannya, praktek ini menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp400 miliar.

Dalam kasus ini, Kejagung juga telah mengamankan berbagai barang bukti, termasuk gula kristal dan uang tunai dari proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini muncul dalam penyidikan Kejagung terhadap dugaan penyalagunaan wewenang terkait izin impor yang diterbitkan Kementerian Perdagangan periode 2015 hingga 2023, yang diduga melebihi kuota yang telah ditetapkan.

Selain Lembong, sejumlah pejabat dan pengusaha lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Tom Lembong beserta satu tersangka lain ditahan untuk 20 hari ke depan," katanya.

Penahanan ini dilakukan atas dasar Surat Perintah Penahanan Nomor 50 untuk Tom Lembong dan Nomor 51 untuk tersangka lain, DS. Keduanya ditempatkan di lokasi yang sama yakni Rutan Salemba cabang Kejagung.

Sementara itu, sejumlah pihak lain juga telah dijadikan tersangka dalam kasus ini, termasuk RD selaku direktur PT SMIP, dan RR, mantan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A