Eks Mendag Tom Lembong jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Ditahan di Rutan Salemba

AKURAT.CO SUMSEL - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Tom Lembong juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, ia diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016 dengan memberikan izin impor gula kepada perusahaan swasta PT AP, meskipun pada saat itu Indonesia dilaporkan mengalami surplus gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton diberikan kepada PT AP, padahal biasanya hanya dilakukan oleh BUMN bukan pihak swasta. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan indikasi adanya kongkalikong.
"TTL memberikan izin impor kepada PT AP, padahal saat itu kita punya surplus. Seharusnya hanya BUMN yang berhak, tapi izin keluar ke pihak lain," kata Qohar dikutip dari Akurat co, Rabu (30/10/2024).
Ditambahkannya, praktek ini menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp400 miliar.
Dalam kasus ini, Kejagung juga telah mengamankan berbagai barang bukti, termasuk gula kristal dan uang tunai dari proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini muncul dalam penyidikan Kejagung terhadap dugaan penyalagunaan wewenang terkait izin impor yang diterbitkan Kementerian Perdagangan periode 2015 hingga 2023, yang diduga melebihi kuota yang telah ditetapkan.
Selain Lembong, sejumlah pejabat dan pengusaha lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Tom Lembong beserta satu tersangka lain ditahan untuk 20 hari ke depan," katanya.
Penahanan ini dilakukan atas dasar Surat Perintah Penahanan Nomor 50 untuk Tom Lembong dan Nomor 51 untuk tersangka lain, DS. Keduanya ditempatkan di lokasi yang sama yakni Rutan Salemba cabang Kejagung.
Sementara itu, sejumlah pihak lain juga telah dijadikan tersangka dalam kasus ini, termasuk RD selaku direktur PT SMIP, dan RR, mantan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 2Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 3Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 4Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 7Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu






