Sumsel

Kasus ISPA di Sumsel Capai 331 Ribu Sepanjang 2025, Tren Menurun Dibanding Tahun Lalu

Maman Suparman | 8 Oktober 2025, 16:30 WIB
Kasus ISPA di Sumsel Capai 331 Ribu Sepanjang 2025, Tren Menurun Dibanding Tahun Lalu

AKURAT.CO SUMSEL Kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) masih tergolong tinggi.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel, tercatat sebanyak 331.064 penderita ISPA sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Angka ini setara dengan rata-rata 41 ribu kasus setiap bulan.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Sumsel, Ira Primadesa, mengatakan jumlah tersebut masih berada pada kisaran normal sebagaimana laporan bulanan biasanya.

“Kasus ISPA di Sumsel sampai Agustus 2025 sebanyak 331.064 penderita. Angka ini tidak menunjukkan lonjakan signifikan dan masih tergolong stabil,” kata Ira saat dikonfirmasi, Rabu (9/10/2025).

Meski jumlahnya masih besar, Ira menegaskan bahwa angka penderita ISPA tahun ini justru menurun dibanding periode yang sama pada 2024.

Baca Juga: Viral! Remaja Palembang Kaget Temukan Seekor Kodok di Dalam Bungkus Bakso yang Dipesan Online

Tahun lalu, rata-rata kasus per bulan mencapai 45 ribu, sementara tahun ini turun menjadi sekitar 41 ribu kasus per bulan.

Menurutnya, faktor cuaca turut berperan besar. Meski beberapa wilayah masih mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla), curah hujan yang turun secara berkala membuat sebaran asap tidak meluas seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Kondisi tahun ini relatif lebih baik. Hujan yang turun hampir setiap bulan membantu menekan dampak asap karhutla, sehingga tidak ada lonjakan kasus ISPA,” ujarnya.

Ira juga menjelaskan bahwa Palembang, yang biasanya menjadi daerah dengan tingkat paparan asap tertinggi, hingga kini belum menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam kasus ISPA.

“Palembang yang biasanya terdampak kabut asap, tahun ini masih aman. Belum ada kabut yang cukup tebal untuk menyebabkan gangguan pernapasan massal,” jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia