Sumsel

Jumlah Berkurang, 2.037 PPPK Paruh Waktu Palembang Tetap Dijadwalkan Pelantikan Pekan Depan

Maman Suparman | 18 Desember 2025, 22:00 WIB
Jumlah Berkurang, 2.037 PPPK Paruh Waktu Palembang Tetap Dijadwalkan Pelantikan Pekan Depan

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menjadwalkan pelantikan 2.037 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Senin, 22 Desember 2025 mendatang.

Pelantikan ini tetap dilaksanakan meskipun terdapat pengurangan jumlah peserta dari usulan awal.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, M. Yanuarpan Yani, menyatakan bahwa seluruh persiapan teknis telah memasuki tahap final.

Yanuarpan mengungkapkan, semula Pemkot Palembang mengajukan sebanyak 2.180 calon PPPK paruh waktu.

Namun, setelah melalui proses verifikasi dan validasi data yang ketat, jumlah tersebut menyusut menjadi 2.037 orang.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Senin Depan Ribuan PPPK Paruh Waktu Sumsel Resmi Dilantik

Pengurangan ini disebabkan oleh beberapa faktor, mulai dari peserta yang mengundurkan diri hingga kendala administratif yang tidak terselesaikan hingga batas waktu sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Sistem BKN memiliki batas waktu penutupan pada 20 Desember 2025. Peserta yang tidak mampu memenuhi persyaratan dokumen hingga tenggat tersebut otomatis tidak dapat diproses lebih lanjut," jelas Yanuarpan, Kamis (18/12/2025).

Pemilihan tanggal 22 Desember sebagai hari pelantikan telah melalui koordinasi dengan Wali Kota Palembang serta menyesuaikan dengan agenda nasional.

Langkah ini diambil guna memastikan seluruh data pegawai baru tersebut terintegrasi secara sempurna ke dalam sistem database nasional.

Hingga saat ini, pihak BKPSDM masih memberikan pendampingan bagi sekitar empat orang peserta yang tengah menyelesaikan tahap akhir pemberkasan.

"Kami ingin memastikan tidak ada peserta yang tertinggal karena kendala teknis. Tanggal 22 dipilih untuk memberikan ruang waktu bagi penyelesaian dokumen yang tersisa," tambahnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia