Sumsel

Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dosen, BEM FH UMP Desak Kampus Bertindak Tegas

Maman Suparman | 5 Januari 2026, 16:15 WIB
Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dosen, BEM FH UMP Desak Kampus Bertindak Tegas

AKURAT.CO SUMSEL Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) menyatakan sikap atas laporan dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang mahasiswi berinisial LP (20). Kasus tersebut diduga melibatkan seorang oknum dosen berinisial HM dan terjadi beberapa waktu lalu.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan mahasiswa Fakultas Hukum UMP pada Senin (5/2/2025) pagi sebagai bentuk keprihatinan sekaligus dorongan agar pihak kampus menangani perkara ini secara serius dan berkeadilan.

Perwakilan mahasiswa FH UMP, Egi Mahendra, mengatakan BEM Fakultas Hukum menilai dugaan peristiwa tersebut sebagai persoalan serius yang mencederai nilai moral dan etika akademik di lingkungan perguruan tinggi.

“Kami menyampaikan keprihatinan dan sikap tegas atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dialami salah satu mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang,” ujar Egi.

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut diduga terjadi di kantor oknum dosen yang bersangkutan, yang juga diketahui berprofesi sebagai advokat. Dugaan pelecehan itu disebut terjadi saat korban tengah mengumpulkan tugas perkuliahan.

Menurut Egi, kejadian tersebut tidak hanya berdampak pada korban secara pribadi, tetapi juga mencoreng prinsip perlindungan mahasiswa serta etika profesi pendidik.

“Seharusnya dosen memberikan rasa aman, perlindungan, dan menjadi teladan bagi mahasiswa, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Baca Juga: Dituding Lecehkan Mahasiswi, Dosen Hukum UMP Membantah dan Lapor Balik ke Polda Sumsel

Dalam pernyataan sikapnya, BEM Fakultas Hukum UMP menekankan tiga poin utama. Pertama, setiap dosen wajib menjamin keamanan dan perlindungan mahasiswa.

Kedua, setiap dugaan pelecehan seksual harus ditangani secara cepat, transparan, dan berkeadilan dengan mengutamakan perlindungan korban. Ketiga, meski menjunjung asas praduga tak bersalah, kampus tidak boleh melakukan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum.

BEM FH UMP juga mendesak Dekan Fakultas Hukum UMP untuk segera mengambil langkah konkret dan objektif sesuai kewenangan fakultas. Selain itu, mahasiswa meminta Rektor Universitas Muhammadiyah Palembang membentuk mekanisme penanganan yang independen dan profesional.

Apabila dalam proses pemeriksaan terduga pelaku terbukti bersalah, BEM FH UMP meminta agar pimpinan fakultas dan universitas menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan dan aturan internal kampus.

Lebih lanjut, mahasiswa juga menuntut jaminan perlindungan penuh bagi korban, baik secara psikologis, akademik, maupun hukum, serta memastikan tidak adanya intimidasi atau tekanan dalam bentuk apa pun.

Egi menegaskan, sikap yang disampaikan mahasiswa bukan bertujuan menjatuhkan institusi, melainkan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral untuk menjaga marwah dunia akademik.

“Kami berharap seluruh dosen dan civitas akademika UMP dapat menjadi contoh perilaku yang baik serta menjaga nilai etika dan moral, baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus,” pungkasnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia