Terkuak Modus Pasutri Bobol Uang Bank Rp 5,1 Milliar, Gunakan 41 KTP Buat Kartu Kredit

AKURAT.CO SUMSEL Terkuak modus Pasangan Suami Istri (Pasutri) bernama HS (40) dan FRW (38) tinggal di Tangerang, Banten, berhasil membobol sebuah bank milik pemerintah dengan menggunakan KTP palsu.
Untuk membuka rekening, KTP palsu digunakan untuk mendapatkan fasilitas kartu kredit senilai ratusan juta rupiah.
Pasangan tersebut diketahui membuat 41 KTP untuk membobol hingga Rp 5,1 miliar milik bank selama satu tahun, dari 2020 hingga 2021.
“Yang digunakan adalah 41 KTP fiktif. Ketika kita tangkap suaminya itu banyak KTP fiktif yang kita temukan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi.
Baca Juga: Bawaslu: Tidak Ada Sanksi untuk Caleg dan Parpol yang Pasang APS, Kecuali Mereka Lakukan ini
Menurut Didik, HS membuat KTP dengan menggunakan foto dirinya sendiri dalam aksinya. Tetapi identitasnya digunakan oleh orang lain.
Selain itu, Didik menyatakan bahwa ia tidak menggunakan identitas nasabah bank tersebut.
“Bukan nasabah dia sendiri, namanya banyak. Ada sekitar 10 identitas nama dia. Jadi, wajahnya dia tapi namanya beda. Berarti dia niat, foto 1 dibikin 10 identitas,” ucap DIdik.
Istrinya FRW saat ini bekerja sebagai Chief Banking Officer (PBO) di kantor bank yang berlokasi di Cabang BSD di Tangerang Selatan, Banten.
FRW membantu HS membobol bank. HS membuat 41 kartu kredit dengan identitas palsu yang digunakan untuk berbelanja barang mewah.
“Dibelanjakan sama dia, ya untuk tas, konsumsi pribadi. Tidak menutup kemungkinan dia beli tas branded, terus dijual lagi," katanya.
"Karena kartu kredit kan gak bisa tunai, harus dibelanjakan, kartu kredit itu digunakan Rp 200 juta hingga Rp 300 juta. Sehingga total kerugian negara adalah Rp 5,1 miliar” lanjutnya.
Pada Rabu (25/10/2023), HS dan FRW berhasil ditangkap oleh Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Banten di Villa Cinere Mas Extension, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Dua orang tersebut saat ini ditahan di Rutan Serang, Banten. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, digunakan sebagai dasar untuk menjerat keduanya. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Jadwal Timnas Indonesia Vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026
- 2BSU Oktober Desember 2026 Cair Lagi, Bagaimana BLT Kesra
- 3Bansos PKH BPNT Tahap 4 Cair Mulai Oktober 2026, Cek Namamu Terdaftar atau Tidak di Sini
- 4Klasemen Akhir Asian Games 2026: Indonesia Peringkat 16 Raih 39 Medali
- 5Ramalan Zodiak Libra Hari Ini 6 Oktober 2026: Karier Makin Disorot, Keuangan Jangan Impulsif
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 5 Oktober 2026: Ada yang Dapat Kabar Baik, Ada yang Harus Hati-hati
- 7Kabut Asap Makin Parah, Hari ini Mahasiswa Sumsel Akan Demo di Kantor Gubernur
- 8Naik Tipis, Berikut Harga Emas Perhiasan Palembang Selasa 6 Oktober 2026
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







