Ingat! Bawaslu Sumsel Tegaskan Ancaman Sanksi Pidana Jika Caleg Nekat Curi Start

AKURAT.CO SUMSEL Calon Legislatif (Caleg) dan (Partai Politik) yang mencuri start kampanye sebelum masa kampanye dimulai akan dikenakan sanksi pidana.
"Jika sudah ada yang melakukan kampanye yang tidak sesuai dengan jadwal tentu akan dikenakan sanksi pidana, untuk kampanye belum boleh karena memang belum waktunya, masa kampanye di mulai tanggal 28 November 2023," ujar Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, Kamis (9/11/2023).
Bawaslu Sumsel juga memperketat pengawasan pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) caleg di Sumsel. Saat ini setiap parpol hanya boleh melakukan sosialisasi di internal partai saja dan tetap dalam pengawasan.
Baca Juga: Pilkada Serentak di Sumsel Telan Biaya Sebesar Rp 1,4 Triliun
"Kendalanya ada parpol yang tidak memberitahukan kegiatan, sebenarnya kalau hanya sebatas sosialisasi saja di internal partai boleh tetapi tetap dalam pengawasan," ungkapnya.
Kurniawan juga mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan imbauan kepada setiap parpol agar memberitahukan semua kegiatan kepada Bawaslu agar nantinya bisa dilakukan pengawasan.
"Kita sudah meminta parpol untuk memberi tahu bawaslu tentang semua kegiatan mereka karena khawatir akan terjadi kampanye terselubung di sosialisasi jika tidak diberitahu dan diawasi. Akibatnya, pengawasan diperketat," jelasnya.
Baca Juga: Denny Indrayana Sarankan Anwar Usman Mundur
Ketika ditanyai soal laporan dari masyarakat ataupun pihak lainnya terkait parpol yang mencuri start kampanye.
"Sejauh ini belum ada laporan dari masyarakat maupun temuan kami sendiri soal kampanye di luar jadwal," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 6Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








