Sumsel

Siap-siap, Kemnaker Buka Lagi Pembinaan dan Sertifikasi K3 Gratis, Tersedia 2100 Kuota

Septiyanti Dwi Cahyani | 7 April 2026, 07:00 WIB
Siap-siap, Kemnaker Buka Lagi Pembinaan dan Sertifikasi K3 Gratis, Tersedia 2100 Kuota
Poster Pembinaan Ahli K3 Kemnaker (Instagram/kemnaker)

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselanatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kuota sebanyak 2100 tersedia untuk peserta dari seluruh Indonesia.

Pendaftaran program ini dibuka sejak 6-12 April 2026 dan dijadwalkan dilaksanakan pada 27 April hingga 13 Mei 2026 mendatang.

Program ini merupakan batch kedua dan menjadi salah satu langkah konkret pemerintah untuk memperluas akses pekerja terhadap kompetensi K3 yang makin dibutuhkan dunia kerja.

Baca Juga: Diduga Diselingkuhi, IRT di Palembang Jadi Korban Penganiayaan Suami dan Wanita Lain

“Melalui program ini, pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pekerja dan masyarakat untuk menjadi Ahli K3 yang kompeten, sehingga mampu berkontribusi dalam menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker RI) Yassierli, seperti dikutip dari laman resmi Kemnaker RI, Selasa (7/4/2026).

Menurut Menaker, penguatan kompetensi K3 bukan hanya menyangkut pemenuhan aturan, melainkan juga perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha.

Karena itu, akses terhadap pembinaan dan sertifikasi K3 harus makin terbuka dan menjangkau lebih banyak pekerja.

Baca Juga: Kasus Tukar Uang Viral, Guru SMK di Palembang Diduga Tipu Banyak Korban

Pembinaan Dilakukan Secara Gratis

Seperti pada batch pertama, program ini gratis untuk biaya pembinaan/pelatihan.

Peserta hanya membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023 dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Vaksinasi DBD di Palembang Diperluas, Orang Tua Siswa Dapat Insentif Transport

  • Sertifikat Pembinaan Pelatihan K3 sebesar Rp150.000

  • Evaluasi SKP AK3 sebesar Rp120.000, dan

  • Penerbitan SKP sebesar Rp150.000.

Baca Juga: Sumsel Bersiap Hadapi Karhutla, BPBD Ajukan 10 Helikopter Jelang Musim Kemarau

Skema ini memberi ruang lebih luas bagi pekerja untuk meningkatkan kompetensi tanpa terbebani biaya pelatihan.

Di sisi lain, perusahaan juga mendapat manfaat karena kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang memahami keselamatan dan kesehatan kerja terus meningkat.

Syarat Pembinaan & Sertifikasi Ahli K3

Baca Juga: Sumsel Masuk Musim Pancaroba, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

Kemnaker menetapkan sejumlah persyaratan bagi peserta, diantaranya:

  • Minimal lulusan D3 dan wajib melampirkan ijazah asli

  • Scan KTP

  • Pasfoto berlatar merah

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Anjlok Hari Ini, Kembali ke Level Rp15 Juta per Suku

  • Scan dokumen asli Surat Pernyataan Kesediaan Peserta Mengikuti Pembinaan yang telah ditandatangani di atas materai

  • Curiculum Vitae (CV)

  • Scan dokumen asli Surat Keterangan Sehat.

Baca Juga: Idul Adha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Jadwal Libur Panjangnya

Semua dokumen persyaratan diunggah dalam format PDF, kecuali pas foto berformat JPG.

Peserta juga wajib menyiapkan handphone untuk absensi, komputer atau laptop/PC untuk mengikuti rangkaian pembinaan, serta mengikuti ujian yang dilaksanakan di tempat yang telah ditentukan.

Informasi lebih lanjut mengenai program ini dapat diakses melalui media sosial resmi Kemnaker. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.