Ketua KPK Firli Bahuri Diminta Mundur dan Terancam Hukuman Seumur Hidup

AKURAT.CO SUMSEL Dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), ketua KPK Firli Bahuri resmi menjadi tersangka. Firli diancam penjara seumur hidup sesuai Pasal 12B dengan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes, Ade Safri mengatakan Pendakwaan Firli didasarkan pada Pasal 12e atau Pasal 12B. Pasal 12B, ayat 1, menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang disebutkan dalam ayat 1 dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
"Selain itu, Firli juga dijerat Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara satu hingga lima tahun, serta denda antara Rp 50 juta hingga Rp 250 juta," ujarnya.
Sementara itu. Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, menilai sebaiknya Firli segera mundur sebagai Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, langkah ini lebih baik untuk kebaikan KPK agar tidak terbebani masalah hukum.
Baca Juga: KPU Masih Susun Format Debat Capres-Cawapres, Akan Digelar di Lima Daerah
“Firli akan nonaktif dari posisinya (setelah jadi tersangka, red). Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK," kata Yudi kepada wartawan, Kamis, 23 November dini hari.
Diharapkan, penetapan Firli sebagai tersangka memberikan harapan cerah bagi upaya pemberantasan korupsi ke depan. Hal ini dianggap sebagai langkah positif menuju masa depan yang lebih baik dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka
Sebagai Inforamsi, Polda Metro Jaya telah menyelesaikan gelar perkara, menetapkan Firli sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan bukti elektronik.
Rangkaian kasus ini dimulai dari aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023, yang kemudian mengalami serangkaian tahap penyelidikan hingga penetapan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023.
Polisi telah memeriksa 91 saksi. Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terkait korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 15 Ramalan Zodiak Hari Ini 21 Oktober 2026, Ada Peluang Baru hingga Urusan Asmara
- 25 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 20 Oktober 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan
- 3Kumpulan Link Twibbon Hari Santri Lengkap dengan Cara Membuatnya
- 4Bergerak Naik, Cek Harga Emas Perhiasan Palembang Rabu 21 Oktober 2026
- 5Pencairan Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Penerima PKH BPNT di Sini
- 6Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini 22 Oktober 2026: Karier, Cinta, dan Keuangan
- 7Tarif Listrik Terbaru Oktober 2026, Berlaku Golongan Subsidi dan Non Subsidi
- 8Ada Demo 2 Tahun Prabowo Gibran Hari Ini di Jakarta, Bawa 5 Tuntutan Karhutla Sampai Biaya Pendidikan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









