Mantan Wawako Palembang dan Suami Resmi Ditahan 20 Hari Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah PMI

AKURAT.CO SUMSEL Mantan Wakil Wali Kota Palembang yang juga eks Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, Fitrianti Agustinda (FA), bersama suaminya yang juga anggota DPRD Kota Palembang, Dedi Sipriyanto (DS), resmi ditahan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Palembang.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah biaya pengganti pengolahan darah di PMI Palembang tahun 2020 hingga 2023. Penahanan dimulai hari ini, Rabu (9/4/2025), dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan.
"Tersangka FA dan DS dilakukan penahanan. Untuk FA ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sedangkan DS ditahan di Rutan Kelas 1 A Palembang," tegas Kepala Kejari Palembang, Hutamrin.
Hutamrin menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Sebelumnya, keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
Baca Juga: Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana PMI
“Peralihan status FA dan DS dari saksi menjadi tersangka merupakan hasil dari penyidikan yang mendalam. Kami memastikan bahwa seluruh tahapan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Hutamrin.
Dalam kasus ini, Fitrianti dan Dedi diduga memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana hibah yang semestinya diperuntukkan bagi operasional pengolahan darah di PMI Kota Palembang. Namun, penggunaan dana tersebut diduga menyimpang dari ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian negara.
Selain FA dan DS, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain, yaitu Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah PMI Kota Palembang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









