Sumsel

Mantan Wawako Palembang dan Suami Resmi Ditahan 20 Hari Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah PMI

Maman Suparman | 9 April 2025, 10:00 WIB
Mantan Wawako Palembang dan Suami Resmi Ditahan 20 Hari Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah PMI

AKURAT.CO SUMSEL Mantan Wakil Wali Kota Palembang yang juga eks Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, Fitrianti Agustinda (FA), bersama suaminya yang juga anggota DPRD Kota Palembang, Dedi Sipriyanto (DS), resmi ditahan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Palembang.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah biaya pengganti pengolahan darah di PMI Palembang tahun 2020 hingga 2023. Penahanan dimulai hari ini, Rabu (9/4/2025), dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan.

"Tersangka FA dan DS dilakukan penahanan. Untuk FA ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sedangkan DS ditahan di Rutan Kelas 1 A Palembang," tegas Kepala Kejari Palembang, Hutamrin.

Hutamrin menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Sebelumnya, keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

Baca Juga: Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana PMI

“Peralihan status FA dan DS dari saksi menjadi tersangka merupakan hasil dari penyidikan yang mendalam. Kami memastikan bahwa seluruh tahapan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Hutamrin.

Dalam kasus ini, Fitrianti dan Dedi diduga memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana hibah yang semestinya diperuntukkan bagi operasional pengolahan darah di PMI Kota Palembang. Namun, penggunaan dana tersebut diduga menyimpang dari ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian negara.

Selain FA dan DS, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain, yaitu Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah PMI Kota Palembang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia