Sumsel

Sepanjang 64,5 KM Jalan Tol Indralaya-Prabumulih Diresmikan Presiden Jokowi

Muhammad Husni Mushonifi | 26 Oktober 2023, 14:30 WIB
Sepanjang 64,5 KM Jalan Tol Indralaya-Prabumulih Diresmikan Presiden Jokowi

AKURAT.CO SUMSEL Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Jalan Tol Indralaya-Prabumulih sepanjang 64,5 kilometer, di Indralaya, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (26/10/2023).

Presiden meminta agar jalan tol yang dibangun dengan investasi sebesar Rp 12,5 triliun tersebut disambungkan dengan sentra-sentra ekonomi di sekitarnya.

“Ini investasi memang besar tetapi manfaat bagi negara kita, manfaat bagi rakyat itu akan sangat luar biasa kalau kita bisa menaikkan produktivitas,” ujar Jokowi saat meresmikan royek Strategis Nasional (PSN) tersebut.

Baca Juga: Proses Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Kota Palembang, Pedagang Harap Sewa Tidak Naik

Ia juga mengatakan jalan tol ini harus disambungkan dengan kawasan pertanian, sambungkan dengan kawasan wisata, sambungkan dengan kawasan perkebunan, sambungkan dengan kawasan industri.

Jalan Tol Indralaya-Prabumulih merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (TTS) sepanjang 2.800 kilometer yang telah dan tengah dibangun pemerintah.

Jokowi berharap pembangunan infrastruktur ini akan meningkatkan kecepatan mobilitas barang dan jasa sekaligus daya saing Indonesia.

Hingga saat ini total panjang jalan tol yang telah dibangun baru mencapai 2.800 kilometer, masih sangat jauh untuk dapat bersaing dengan negara lain, seperti Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

“RRT sudah memiliki 280 ribu kilometer, kita baru 2.800 kilometer di sana 280 ribu kilometer, betapa masih sangat jauhnya daya saing kita, competitiveness kita,” ujarnya.

Untuk itu, Presiden menekankan bahwa pembangunan infrastruktur Indonesia harus terus ditingkatkan sehingga daya saing Indonesia menjadi semakin meningkat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.