Sumsel

Kejari Palembang Bongkar Dugaan Korupsi Rp2,5 Miliar di Dinas Perkim

Maman Suparman | 20 Agustus 2025, 21:00 WIB
Kejari Palembang Bongkar Dugaan Korupsi Rp2,5 Miliar di Dinas Perkim

AKURAT.CO SUMSEL Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Palembang tahun anggaran 2024.

Tim penyidik bergerak ke beberapa titik strategis, termasuk kantor Dinas Perkimtan di Jalan Slamet Riyadi serta kantor Dinas Sosial di Jalan Merdeka.

Dalam penggeledahan itu, aparat menyita berbagai dokumen, perangkat elektronik, dan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, mengungkapkan, langkah ini dilakukan berdasarkan surat perintah resmi yang diterbitkan 15 Agustus 2025. Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan indikasi penyimpangan pada proyek senilai Rp2,55 miliar tersebut.

Baca Juga: Nil Maizar Sambut Positif Keinginan Sriwijaya FC Gelar Uji Coba Lawan Sumsel United

“Diduga terdapat kegiatan fiktif dan pekerjaan kurang volume yang mengarah pada perbuatan melawan hukum,” tegas Hutamrin, Rabu (20/8/2025).

Ia menegaskan, penggeledahan dilakukan untuk memperkuat bukti dan mengidentifikasi pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Proses hukum, lanjutnya, akan dijalankan secara profesional dan proporsional.

“Ini bentuk komitmen kami memberantas korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari APBD,” katanya.

Hutamrin menambahkan, pendalaman masih berlangsung untuk memastikan peran pihak-pihak yang terlibat. Ia juga mengajak seluruh elemen mendukung langkah penegakan hukum demi terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia