Sumsel

Perbandingan Gaji ke 13 PPPK vs PNS, Mana yang Lebih Besar?

Deni Hermawan | 21 Mei 2024, 16:37 WIB
Perbandingan Gaji ke 13 PPPK vs PNS, Mana yang Lebih Besar?

AKURAT.CO SUMSEL Menjadi PNS dan PPPK bagi sebagai orang menjadi doa dan mimpi untuk diwujudkan. Tak heran selain menjamin masa depan kedua karir tersebut juga memberikan banyak manfaat lainnya yang menguntungkan secara finasial, misalnya gaji ke 13.

kehadiran Gaji ke 13 PNS dan PPPK yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 menjadi hal yang sangat ditunggu yang telah diakses oleh puluhan ribu orang di laman bpk.go.id.

Sekadar informasi, Dalam PP nomor 14 tahun 2024 menjelaskan bahwa gaji ke 13 PNS dan PPPK ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya kepada bangsa dan negara.

Berdasarakan PP Nomor 14 Tahun 2024 pasal 6 ayat 1 dijelaskan bahwa gaji ketiga untuk PNS dan PPK terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tujuangan pangan, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.

Baca Juga: DOMPET SEGERA TERISI! Gaji ke-13 Pensiunan PNS Segera Cair, Cek Besaran Gaji dan Ketentuannya

Selain itu, gaji ke 13 PNS dan PPPK diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan dan kelas jabatannnya.

Namun, ada perbedaan dari besaran gaji ke 13 PNS dan PPPK pada tahun 2024 yag disesuaikan dengan tabel gaji ASN terbaru.

Pada tahun 2024, gaji ke 13 untuk PPPK dan PNS memiliki perbedaan yang signifikan.

Untuk PPPK, gaji ke 13 bervariasi sesuai golongan, dimulai dari Golongan I dengan kisaran Rp 1.938.276 hingga Rp 2.901.096 dan meningkat secara bertahap hingga Golongan XVII yang berkisar antara Rp 4.462.776 dan Rp 7.329.420.

Sementara itu, gaji ke 13 untuk PNS juga dibedakan berdasarkan golongan. Golongan I memiliki gaji ke 13 mulai dari Rp 1.685.664 sampai Rp 2.901.420 dan Golongan IV memiliki gaji ke 13 antara Rp 3.287.844 hingga Rp 6.373.296.

Mana yang lebih besar gaji ke 13 antara PNS dan PPPK tahun 2024? Simak artikel ini sampai selesai.

Perbandingan Gaji 13 PNS vs PPPK 2024

Gaji ke 13 PPPK 2024

Golongan I: Rp 1.938.276 - Rp 2.901.096

Golongan II: Rp 2.117.016 - Rp 3.071.412

Golongan III: Rp 2.206.656 - Rp 3.201.336

Golongan IV: Rp 2.299.860 - Rp 3.336.768

Golongan V: Rp 2.511.648 - Rp 4.190.076

Golongan VI: Rp 2.742.876 - Rp 4.367.314

Golongan VII: Rp 2.858.976 - Rp 4.552.092

Golongan VIII: Rp 2.979.828 - Rp 4.744.548

Golongan IX: Rp 3.203.820 - Rp 5.261.760

Golongan X: Rp 3.339.252 - Rp 5.484.240

Golongan XI: Rp 3.339.252 - Rp 5.484.240

Golongan XII: Rp 3.627.720 - Rp 5.958.144

Golongan XIII: Rp 3.781.188 - Rp 6.210.108

Golongan XIV: Rp 3.941.136 - Rp 6.472.764

Golongan XV: Rp 4.107.780 - Rp 6.746.652

Golongan XVI: Rp 4.281.660 - Rp 7.031.988

Golongan XVII: Rp 4.462.776 - Rp 7.329.420

Gaji Ke 13 PNS 2024

PNS Golongan 1

Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Jadi untuk tahun 2024 ini, gaji ke 13 PPPK lebih besar jika dibandingan dengan PNS karena meyesuaikan dengan tabel gajis ASN terbaru. (Dandy Dwi Putra Handho)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto