Sumsel

DOMPET SEGERA TERISI! Gaji ke-13 Pensiunan PNS Segera Cair, Cek Besaran Gaji dan Ketentuannya

Deni Hermawan | 21 Mei 2024, 14:11 WIB
DOMPET SEGERA TERISI! Gaji ke-13 Pensiunan PNS Segera Cair, Cek Besaran Gaji dan Ketentuannya

AKURAT.CO SUMSEL Sedang Menunggu Jadwal Pencairan Gaji ke-13 pensiunan PNS? Kabar gembira untuk Bapak/Ibu, PT Taspen Mengumumkan Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun Penerima Pensiunan PNS di media sosial Instagram resminya pada hari Senin, (20/5).

"Berikut ini informasi mengenai Pembayaran Gaji Ke 13 Belas 2024 bagi Penerima Pensiun" tulis caption dari postingan yang dipublikasi PT Taspen di Instagram resminya @taspen.

Sebelumnya perlu diketahui, selaku Pengelola Dana Pensiunan, PT Taspen mempunyai peran penting dalam penyaluran gaji ke 13 bagi PNS yang telah diamanatkan berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2021.

Baca Juga: Pegawai Honorer Persiapkan Diri! Ada Kesempatan Diangkat PNS 2024, Cek Syarat dan Kategori Pegawai Honor Diangkat Jadi PNS

Pada kali ini, PT Taspen mengumumkan bahwa pembayaran gaji ke-13 untuk Bapak/Ibu pensiunan PNS akan segera dicairkan pada bulan Juni mendatang.

Untuk yang masih bertanya-tanya 'kapan pencairan gaji ke-13 PNS?' Dalam pengumumannya PT Taspen akan menyalurkan gaji ke-13 paling cepat pada 3 Juni 2024.

Selain itu, perlu diketahui agar tidak terjadi kekeliruan, terdapat beberapa ketentuan dalam pencairan gaji ke 13 pensiunan PNS.

Baca Juga: Masuk Jurusan Ini Auto Mudah Jadi PNS! Berikut Rekomendasi Jurusan Untuk Jadi PNS

Ketentuan Gaji ke 13 Pensiunan PNS

1. Untuk Bapak/Ibu yang berasal dari aparatur negara sekaligus sebelumnya pernah menjadi pejabat negera, maka gaji ke 13 pensiunan akan dibayarkan satu yang nilainya paling besar.

2. Untuk Bapak/Ibu pensiunan sendiri sekaigus berstatus janda/duda, maka dibayarkan keduanya.

Adapun untuk besaran gaji ke 13 pensiunan PNS terdiri dari dua jenis, yaitu pertama terdiri dari pensiuanan pokok tunjangan pangan dan tambahan penghasilan

Dan jenis yang kedua yaitu, tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiuan, dan lainlain, terkecuali pajak penghasilan.

Oleh karena itu, Bapak/Ibu pensiunan PNS agar bersabar karena sebentar lagi dompet akan segera terisi tebal karena gaji ke 13 akan segera dicairkan.

Selain itu Bapak/Ibu juga harus waspada terhadap pencairan gaji ke 13 pensiunan PNS yang mengatasnakan TASPEN. (Dandy Dwi Putra Handho)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto