Perbandingan Gaji ke 13 PPPK vs PNS, Mana yang Lebih Besar?

AKURAT.CO SUMSEL Menjadi PNS dan PPPK bagi sebagai orang menjadi doa dan mimpi untuk diwujudkan. Tak heran selain menjamin masa depan kedua karir tersebut juga memberikan banyak manfaat lainnya yang menguntungkan secara finasial, misalnya gaji ke 13.
kehadiran Gaji ke 13 PNS dan PPPK yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 menjadi hal yang sangat ditunggu yang telah diakses oleh puluhan ribu orang di laman bpk.go.id.
Sekadar informasi, Dalam PP nomor 14 tahun 2024 menjelaskan bahwa gaji ke 13 PNS dan PPPK ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya kepada bangsa dan negara.
Berdasarakan PP Nomor 14 Tahun 2024 pasal 6 ayat 1 dijelaskan bahwa gaji ketiga untuk PNS dan PPK terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tujuangan pangan, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.
Baca Juga: DOMPET SEGERA TERISI! Gaji ke-13 Pensiunan PNS Segera Cair, Cek Besaran Gaji dan Ketentuannya
Selain itu, gaji ke 13 PNS dan PPPK diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan dan kelas jabatannnya.
Namun, ada perbedaan dari besaran gaji ke 13 PNS dan PPPK pada tahun 2024 yag disesuaikan dengan tabel gaji ASN terbaru.
Pada tahun 2024, gaji ke 13 untuk PPPK dan PNS memiliki perbedaan yang signifikan.
Untuk PPPK, gaji ke 13 bervariasi sesuai golongan, dimulai dari Golongan I dengan kisaran Rp 1.938.276 hingga Rp 2.901.096 dan meningkat secara bertahap hingga Golongan XVII yang berkisar antara Rp 4.462.776 dan Rp 7.329.420.
Sementara itu, gaji ke 13 untuk PNS juga dibedakan berdasarkan golongan. Golongan I memiliki gaji ke 13 mulai dari Rp 1.685.664 sampai Rp 2.901.420 dan Golongan IV memiliki gaji ke 13 antara Rp 3.287.844 hingga Rp 6.373.296.
Mana yang lebih besar gaji ke 13 antara PNS dan PPPK tahun 2024? Simak artikel ini sampai selesai.
Perbandingan Gaji 13 PNS vs PPPK 2024
Gaji ke 13 PPPK 2024
Golongan I: Rp 1.938.276 - Rp 2.901.096
Golongan II: Rp 2.117.016 - Rp 3.071.412
Golongan III: Rp 2.206.656 - Rp 3.201.336
Golongan IV: Rp 2.299.860 - Rp 3.336.768
Golongan V: Rp 2.511.648 - Rp 4.190.076
Golongan VI: Rp 2.742.876 - Rp 4.367.314
Golongan VII: Rp 2.858.976 - Rp 4.552.092
Golongan VIII: Rp 2.979.828 - Rp 4.744.548
Golongan IX: Rp 3.203.820 - Rp 5.261.760
Golongan X: Rp 3.339.252 - Rp 5.484.240
Golongan XI: Rp 3.339.252 - Rp 5.484.240
Golongan XII: Rp 3.627.720 - Rp 5.958.144
Golongan XIII: Rp 3.781.188 - Rp 6.210.108
Golongan XIV: Rp 3.941.136 - Rp 6.472.764
Golongan XV: Rp 4.107.780 - Rp 6.746.652
Golongan XVI: Rp 4.281.660 - Rp 7.031.988
Golongan XVII: Rp 4.462.776 - Rp 7.329.420
Gaji Ke 13 PNS 2024
PNS Golongan 1
Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
Jadi untuk tahun 2024 ini, gaji ke 13 PPPK lebih besar jika dibandingan dengan PNS karena meyesuaikan dengan tabel gajis ASN terbaru. (Dandy Dwi Putra Handho)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 13 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dan Tantangan
- 5Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu




