Sumsel

Cara Pembuatan Paspor Online dan Offine, Liburan Keluar Negeri Jadi Lebih Mudah!

David Amanda | 15 Oktober 2023, 06:00 WIB
Cara Pembuatan Paspor Online dan Offine, Liburan Keluar Negeri Jadi Lebih Mudah!

AKURAT.CO SUMSEL Paspor kalian sudah siap? waktu berlibur sudah tiba bagi kalian yang berencana untuk trip antar negara. Tentunya harus menyiapkan banyak sekali hal, bukan hanya berupa paspor dan uang.

Namun, kalian juga harus memiliki beberapa persyaratan penting. Seperti Visa, Mata uang yang berlaku dan mempelajari bahasa lokal negara yang di tuju. Namun, di artikel kali ini kita hanya akan membahas bagaimana cara pembuatan paspor dan apa kegunaannya.

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah negara setempat untuk memuat identitas pemegangnya, dan juga berguna untuk melakukan perjalan antar negara. 

Proses pembuatan paspor baru untuk masyarakat umum tentunya harus melewati beberapa tahap, Berikut tahap pembuatan paspor bagi masyarakat umum.

Informasi Umum

Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh masyarkat berstatus WNI. 

Paspor untuk saat ini memiliki dua jenis yakni paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.

Paspor diterbitkan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Permohonan paspor biasa bisa di buat dengan cara online ataupun offline dengan melampirkan beberapa dokumen sebagai persyaratan.

Persyaratan

KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih aktif atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

KK (Kartu Keluarga).

Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia. 

Surat penetapan ganti nama (bagi yang mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Catatan: Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus dicantumkan dalam dokumen, jika tidak, Kalian bisa melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Prosedur Online dan Offline

Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui M-Paspor yang bisa di unduh di App Store atau Google Play. Untuk offline kalian bisa melakukannya dengan cara berikut ini.

Isi data diri di aplikasi yang sudah disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan.

Tunggu Pejabat Imigran memeriksa kelengkapan dokumen.

Dapat tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

Mekanisme Penerbitan

Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan.

Pembayaran biaya paspor

Pengambilan foto dan sidik jari

Wawancara 

Verifikasi data

Adjudikasi

 

Biaya

Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000

Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000

Layanan selesai dihari yang sama: Rp 1.000.000

Perlu diketahui biaya layanan selesai dihari yang sama di luar penerbitan paspor.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

David Amanda
Reporter
David Amanda
K
Editor
Kurnia