Sumsel

Konser Tanpa Izin Lagu, Agnez Mo Dijatuhi Denda Rp1,5 Miliar

Maman Suparman | 4 Februari 2025, 14:30 WIB
Konser Tanpa Izin Lagu, Agnez Mo Dijatuhi Denda Rp1,5 Miliar

AKURAT.CO SUMSEL Penyanyi Agnez Mo dinyatakan bersalah atas pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja yang diciptakan oleh Arie Sapta Hermawan alias Ari Bias. Keputusan ini disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.

Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa Agnez Mo terbukti menggunakan lagu tersebut dalam tiga konser tanpa izin dari pencipta lagu.

"Agnez Mo melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan lagu ciptaan Ari Bias secara komersial dalam tiga konser tanpa izin penggugat," ujar Minola, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

Baca Juga: Ingin Keluar dari Pekerjaan? Lakukan 5 Langkah Ini Terlebih Dahulu

Atas pelanggaran tersebut, Agnez Mo dijatuhi denda sebesar Rp1,5 miliar. Nominal tersebut dihitung berdasarkan jumlah konser di mana lagu Bilang Saja dibawakan tanpa izin, dengan masing-masing pelanggaran dikenakan denda Rp500 juta.

"Hitungan itu berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta," tambah Minola.

Sebelumnya, Ari Bias mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada September 2024 setelah somasi yang dikirimkannya tidak mendapat respons dari pihak Agnez Mo. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia