Sumsel

Cara Perpanjang SIM Online 2026: Praktis Lewat HP, Simak Syarat dan Biayanya

Maman Suparman | 7 Januari 2026, 11:00 WIB
Cara Perpanjang SIM Online 2026: Praktis Lewat HP, Simak Syarat dan Biayanya

 

AKURAT.CO SUMSEL Memasuki tahun 2026, kemudahan dalam mengurus administrasi berkendara semakin meningkat.
 
Bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak lagi memerlukan antrean panjang di kantor Satpas.
 
Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, proses registrasi hingga pengiriman kartu SIM bisa dilakukan sepenuhnya secara daring.

Penting untuk diingat bahwa SIM adalah bukti legalitas utama saat berkendara. Terlambat memperpanjang meski hanya satu hari dapat mengakibatkan SIM mati, sehingga Anda harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru dari awal.

Baca Juga: Persoalan Lingkungan dan Aset Negara, RKAB PT Dizamatra Powerindo Dipertanyakan

Berdasarkan prosedur terbaru, berikut adalah langkah-langkah melakukan perpanjangan SIM melalui smartphone Anda:

Unduh Aplikasi: Cari dan instal aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store atau App Store.

 

Registrasi Akun: Masukkan nomor ponsel aktif untuk menerima kode OTP, lalu buat PIN keamanan.

 

Lengkapi Profil: Isi data diri sesuai KTP (NIK, Nama, dan Email). Pastikan Anda melakukan verifikasi email dan verifikasi wajah (liveness) melalui fitur yang tersedia.

 

Tes Kesehatan & Psikologi: Lakukan pemeriksaan kesehatan di laman erikkes.id.

Lakukan tes psikologi melalui aplikasi atau situs app.eppsi.id.

 

Pengajuan Perpanjangan: Buka menu 'SIM' lalu pilih 'Perpanjangan SIM'. Unggah dokumen yang dipersyaratkan.

 

Pilih Satpas & Pengiriman: Tentukan Satpas penerbit dan pilih metode pengiriman ke alamat rumah Anda.

 

Pembayaran: Selesaikan transaksi melalui metode pembayaran yang tersedia. Jangan lupa masukkan nomor rekening aktif untuk keperluan pengembalian dana jika pengajuan ditolak.

Rincian Biaya Perpanjang SIM Terbaru

Besaran tarif perpanjangan SIM masih mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rinciannya:

Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM tahun 2026 dalam bentuk point-to-point agar lebih mudah dibaca:

SIM A (Mobil Pribadi): Rp80.000

 

SIM B (Kendaraan Berat): Rp80.000

 

SIM C (Sepeda Motor): Rp75.000

 

SIM D (Penyandang Disabilitas): Rp30.000

Agar pengajuan Anda langsung disetujui, pastikan foto dokumen seperti KTP dan foto fisik SIM lama terlihat jelas (tidak buram).

Lakukan perpanjangan setidaknya 90 hari hingga 14 hari sebelum masa berlaku berakhir untuk menghindari kendala teknis atau keterlambatan pengiriman.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia