Cara Perpanjang SIM Online 2026: Praktis Lewat HP, Simak Syarat dan Biayanya

AKURAT.CO SUMSEL Memasuki tahun 2026, kemudahan dalam mengurus administrasi berkendara semakin meningkat.
Penting untuk diingat bahwa SIM adalah bukti legalitas utama saat berkendara. Terlambat memperpanjang meski hanya satu hari dapat mengakibatkan SIM mati, sehingga Anda harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru dari awal.
Baca Juga: Persoalan Lingkungan dan Aset Negara, RKAB PT Dizamatra Powerindo Dipertanyakan
Berdasarkan prosedur terbaru, berikut adalah langkah-langkah melakukan perpanjangan SIM melalui smartphone Anda:Unduh Aplikasi: Cari dan instal aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store atau App Store.
Registrasi Akun: Masukkan nomor ponsel aktif untuk menerima kode OTP, lalu buat PIN keamanan.
Lengkapi Profil: Isi data diri sesuai KTP (NIK, Nama, dan Email). Pastikan Anda melakukan verifikasi email dan verifikasi wajah (liveness) melalui fitur yang tersedia.
Tes Kesehatan & Psikologi: Lakukan pemeriksaan kesehatan di laman erikkes.id.
Lakukan tes psikologi melalui aplikasi atau situs app.eppsi.id.
Pengajuan Perpanjangan: Buka menu 'SIM' lalu pilih 'Perpanjangan SIM'. Unggah dokumen yang dipersyaratkan.
Pilih Satpas & Pengiriman: Tentukan Satpas penerbit dan pilih metode pengiriman ke alamat rumah Anda.
Pembayaran: Selesaikan transaksi melalui metode pembayaran yang tersedia. Jangan lupa masukkan nomor rekening aktif untuk keperluan pengembalian dana jika pengajuan ditolak.
Rincian Biaya Perpanjang SIM Terbaru
Besaran tarif perpanjangan SIM masih mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rinciannya:
Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM tahun 2026 dalam bentuk point-to-point agar lebih mudah dibaca:
SIM A (Mobil Pribadi): Rp80.000
SIM B (Kendaraan Berat): Rp80.000
SIM C (Sepeda Motor): Rp75.000
SIM D (Penyandang Disabilitas): Rp30.000
Agar pengajuan Anda langsung disetujui, pastikan foto dokumen seperti KTP dan foto fisik SIM lama terlihat jelas (tidak buram).
Lakukan perpanjangan setidaknya 90 hari hingga 14 hari sebelum masa berlaku berakhir untuk menghindari kendala teknis atau keterlambatan pengiriman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2BMKG Ungkap Penyebab Hujan di Palembang Hari Ini
- 3Harga Emas Perhiasan Palembang Bergerak Naik Hari Ini, Tertinggi Rp13,9 Juta per Suku
- 45 Zodiak dengan Ramalan Menarik Akhir Pekan Ini, Cek Peruntunganmu
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Tipis Hari Ini, Cek Rincian Terbarunya
- 65 Ramalan Zodiak Senin 26 Oktober 2026, Cek Peruntungan Cinta hingga Karier
- 7Sumsel United Curi Poin di Menit Akhir, Nasuha Siapkan Evaluasi Jelang Hadapi Semen Padang
- 8Palembang Diguyur, Warga Bersyukur di Tengah Kabut Asap
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









