Buron 7 Bulan, Pelaku Pengeroyokan Maut di OKU Akhirnya Ditangkap Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Setelah buron selama tujuh bulan, satu pelaku kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian.
Tim Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap tersangka berinisial S (53), warga Dusun IV, Desa Lubuk Rukam. Ia diamankan saat berada di area perkebunan di wilayah OKU pada 28 Maret 2026.
Kasus ini merupakan pengeroyokan yang terjadi di Dusun III Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, pada 30 Agustus 2025 lalu, yang menyebabkan korban Feriyansyah (40) meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kasubbid Penmas Kompol I Putu Suryawan mengatakan, tersangka sempat melarikan diri usai kejadian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Empat Rumah di Palembang Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
“Tersangka sempat buron selama tujuh bulan sebelum akhirnya berhasil ditangkap di sebuah area perkebunan di OKU,” ujar Putu, Selasa (31/3/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pengeroyokan dipicu oleh persaingan bisnis antara tersangka dan korban. Perselisihan yang sempat terjadi kemudian berujung pada aksi kekerasan.
“Motifnya karena cekcok akibat persaingan bisnis. Keduanya sempat janjian hingga akhirnya terjadi pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Dalam kasus ini, S tidak beraksi sendiri. Ia melakukan pengeroyokan bersama dua anaknya. Salah satu anaknya berinisial NY (20) sebelumnya telah menyerahkan diri ke Polsek Peninjauan dan kini tengah menjalani proses hukum.
Sementara itu, satu pelaku lainnya yang juga merupakan anak tersangka masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.
“Total pelaku ada tiga orang, yakni ayah dan dua anaknya. Saat ini satu pelaku masih dalam pencarian,” tambah Putu.
Kini tersangka S telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1BSU Rp900.000 Cair Lagi Oktober 2026, Cek Namamu Terdaftar atau Tidak di Sini
- 2Ramalan Zodiak Capricorn Hari Ini: Fokus Karier, Keuangan, dan Hubungan
- 3Klasemen Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Tambah 1 Medali, Naik Peringkat 15
- 4Update Klasemen Medali Asian Games 2026: Tambah 2 Emas, Indonesia Naik Peringkat 13
- 5Klasemen Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Turun ke Peringkat 14
- 6Ramalan Zodiak Hari Ini 1 Oktober 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer dan Leo
- 7Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Indonesia Lolos Final Usai Hatam Bangladesh dengan Skor Akhir 9-2
- 8Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Tak Bergerak, Cek Rincian Terbarunya
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu






