Penadah dan Pelaku Curi Modul Tower Komunikasi Diungkap Polda Sumsel, Transaksi Hingga Jakarta

AKURAT.CO SUMSEL Subdit 3 Unit 2 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel berhasil menangkap dua pelaku terkait kasus pencurian dan penadahan modul tower milik perusahaan penyedia layanan telekomunikasi.
Kedua tersangka yang diamankan yakni Didi Syarwedi dan Ramos Rajzadani. Mereka diduga terlibat dalam persengkongkolan yang menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan dan masyarakat.
Menurut keterangan Kompol Robert P. Sihombing, Kanit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, kedua tersangka telah melakukan aksi pencurian yang merugikan perusahaan telekomunikasi besar seperti XL, Telkomsel, dan Indosat.
“Kita berhasil menangkap pelaku yang menyebabkan hilangnya 47 modul tower komunikasi yang sangat vital bagi jaringan telekomunikasi,” ungkapnya, Jumat (10/1/2025).
Didi Syarwedi, salah satu tersangka, mengaku telah melakukan pencurian di 47 lokasi berbeda di berbagai daerah di Sumatera Selatan, dengan mayoritas lokasi berada di Palembang, Prabumulih, Banyuasin, dan Ogan Ilir.
Baca Juga: Mahasiswi di Palembang Cemas, Ibu Hilang Tanpa Jejak Sejak Senin
"Modus operandi tersangka adalah mencuri modul-modul tower yang berada di berbagai lokasi tersebut. Akibat pencurian ini, masyarakat mengalami gangguan dalam penggunaan layanan telekomunikasi,” jelas Kompol Robert.
Modul-modul yang dicuri, meski memiliki harga pasar yang sangat tinggi, yakni sekitar Rp30 juta per unit, dijual tersangka Didi dengan harga yang sangat murah, yakni hanya Rp700 ribu per modul. Barang curian tersebut dijual kepada penadah, Ramos Rajzadani, yang akhirnya juga ditangkap di Lampung Selatan.
Dari pengakuan Ramos, ia telah membeli sekitar 22 modul dari Didi dan menjualnya ke berbagai kota besar seperti Jakarta dan Bandung.
Harga yang dijual bervariasi antara Rp1 juta hingga Rp3 juta per modul. Polisi berhasil mengamankan delapan unit modul yang dicuri dari tersangka Ramos.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka kini terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 480 KUHP tentang penadahan. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 15 Ramalan Zodiak Hari Ini 21 Oktober 2026, Ada Peluang Baru hingga Urusan Asmara
- 25 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 20 Oktober 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan
- 3Kumpulan Link Twibbon Hari Santri Lengkap dengan Cara Membuatnya
- 4Bergerak Naik, Cek Harga Emas Perhiasan Palembang Rabu 21 Oktober 2026
- 5Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini 22 Oktober 2026: Karier, Cinta, dan Keuangan
- 6Tarif Listrik Terbaru Oktober 2026, Berlaku Golongan Subsidi dan Non Subsidi
- 7Pencairan Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Penerima PKH BPNT di Sini
- 8Update Harga Emas Perhiasan Palembang Kamis 22 Oktober 2026
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









