Ditresnarkoba Polda Sumsel Ciduk Pengedar Narkoba di Belitang, 16 Paket Sabu Disita

AKURAT.CO SUMSEL Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial T yang diduga berperan sebagai bandar narkoba. Tersangka ditangkap saat berada di kontrakannya di Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP God Parlasro Sinaga, mengungkapkan bahwa informasi terkait aktivitas tersangka telah diterima pihaknya sejak dua pekan sebelum penangkapan.
“Informasi masyarakat sudah kami terima sekitar dua minggu lalu. Karena dianggap meresahkan, kami langsung menindaklanjuti dan memerintahkan anggota untuk bergerak hingga akhirnya tersangka diamankan pada 3 Februari 2026,” ujarnya saat memimpin rilis kasus di Polda Sumsel, Jumat (6/2/2026).
Dari lokasi penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 16 paket kecil sabu dengan berat total 4,46 gram, dua butir pil ekstasi, 14 klip plastik bening, sebuah timbangan, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Baca Juga: Pusri Perkuat Ekosistem UMKM Sumsel Lewat Pelatihan Wastra dan Sertifikasi Pendamping
Menariknya, dalam pemeriksaan awal tersangka mengaku berprofesi sebagai wartawan. Namun, polisi masih mendalami kebenaran pengakuan tersebut.
“Yang bersangkutan mengaku wartawan, tetapi berdasarkan KTP pekerjaannya tercatat sebagai pedagang. Informasi ini masih kami telusuri ke instansi terkait untuk memastikan kebenarannya,” jelas God.
Selain itu, penyidik juga tengah mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang kemungkinan terhubung dengan tersangka, termasuk asal barang haram tersebut.
“Kami terus melakukan pengembangan. Pengakuan tersangka tidak berhenti begitu saja, akan kami dalami lebih lanjut,” tegasnya.
Polda Sumsel turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga peredaran narkoba di kawasan tersebut dapat segera ditindak.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman berat. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 5Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 8Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







