Sumsel

Ditresnarkoba Polda Sumsel Ciduk Pengedar Narkoba di Belitang, 16 Paket Sabu Disita

Maman Suparman | 6 Februari 2026, 16:30 WIB
Ditresnarkoba Polda Sumsel Ciduk Pengedar Narkoba di Belitang, 16 Paket Sabu Disita

AKURAT.CO SUMSEL Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial T yang diduga berperan sebagai bandar narkoba. Tersangka ditangkap saat berada di kontrakannya di Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP God Parlasro Sinaga, mengungkapkan bahwa informasi terkait aktivitas tersangka telah diterima pihaknya sejak dua pekan sebelum penangkapan.

“Informasi masyarakat sudah kami terima sekitar dua minggu lalu. Karena dianggap meresahkan, kami langsung menindaklanjuti dan memerintahkan anggota untuk bergerak hingga akhirnya tersangka diamankan pada 3 Februari 2026,” ujarnya saat memimpin rilis kasus di Polda Sumsel, Jumat (6/2/2026).

Dari lokasi penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 16 paket kecil sabu dengan berat total 4,46 gram, dua butir pil ekstasi, 14 klip plastik bening, sebuah timbangan, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Baca Juga: Pusri Perkuat Ekosistem UMKM Sumsel Lewat Pelatihan Wastra dan Sertifikasi Pendamping

Menariknya, dalam pemeriksaan awal tersangka mengaku berprofesi sebagai wartawan. Namun, polisi masih mendalami kebenaran pengakuan tersebut.

“Yang bersangkutan mengaku wartawan, tetapi berdasarkan KTP pekerjaannya tercatat sebagai pedagang. Informasi ini masih kami telusuri ke instansi terkait untuk memastikan kebenarannya,” jelas God.

Selain itu, penyidik juga tengah mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang kemungkinan terhubung dengan tersangka, termasuk asal barang haram tersebut.

“Kami terus melakukan pengembangan. Pengakuan tersangka tidak berhenti begitu saja, akan kami dalami lebih lanjut,” tegasnya.

Polda Sumsel turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga peredaran narkoba di kawasan tersebut dapat segera ditindak.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman berat. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia