Tak Terima Cucu Dituduh Mencuri hingga Dianiaya, Nenek di Palembang Lapor Polisi: Kami Orang Kecil Butuh Keadilan

AKURAT.CO SUMSEL Kasih sayang seorang nenek tak berbatas. Hal inilah yang ditunjukkan Ruri Rumania (51), warga Jalan Mayor Mahidin I, Kecamatan Kemuning, Palembang. Ia menyambangi Mapolrestabes Palembang pada Sabtu (31/1/2026) siang untuk melaporkan dugaan penganiayaan yang menimpa cucu perempuannya.
Laporan ini dipicu oleh tindakan semena-mena dua orang pria berinisial MN (24) dan AP (44) yang secara sepihak menuduh cucu Ruri melakukan pencurian.
Insiden memilukan tersebut terjadi pada Jumat (30/1/2026) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB, di kawasan Jalan Veteran, Lorong RRI Pertama, Kelurahan 9 Ilir.
Menurut keterangan Ruri, kedua terlapor mendatangi kediaman korban dan langsung melontarkan tuduhan pencurian barang berupa alat hisap elektrik (vape) serta pengisi daya (charger) ponsel.
"Cucu saya dituduh mengambil vape dan charger HP. Saat itu dia sedang berbaring, tapi mereka langsung menuduh tanpa bukti yang jelas," ujar Ruri dengan nada sedih saat memberikan keterangan di ruang piket SPKT Polrestabes Palembang.
Baca Juga: Pemkot Palembang Tetapkan Skema PPPK Paruh Waktu, 886 Guru dan Tendik Terima SK Wali Kota
Ketegangan memuncak saat korban membantah tuduhan tersebut. Bukannya melakukan pembuktian secara baik-baik, kedua terlapor diduga justru melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami serangkaian luka fisik yang cukup serius, mulai dari memar di bagian kening dan area mata, hingga lebam pada punggung dan beberapa titik di tubuhnya.
"Kami ini orang kecil, hanya berharap ada keadilan untuk cucu saya. Tidak seharusnya dia diperlakukan kasar seperti itu," harap Ruri.
Laporan dugaan penganiayaan ini telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian. Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa, melalui Pamapta Ipda Adityan Ammar, mengonfirmasi adanya pengaduan masyarakat tersebut.
"Laporan sudah kami terima. Selanjutnya, laporan ini akan diteruskan ke Satuan Reskrim untuk segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Ipda Adityan. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Pre-Order iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max di iBox, Cek Jadwal dan Promo
- 25 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 13 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dan Tantangan
- 3Ramalan Zodiak Leo Hari Ini, Cinta, Karier, dan Keuangan
- 4Kabut Asap Mulai Mereda, 52 Penerbangan di Bandara SMB II Palembang Berjalan Lancar
- 5Curi HP Marbot Masjid di Palembang, Remaja 14 Tahun Diserahkan Korban ke Polisi
- 6Pemprov Sumsel Atur Jam Operasional 10 SPBU di Palembang, Ini Jadwalnya
- 7BSU Oktober 2026 Belum Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek Informasinya
- 8Suhu Palembang Diprediksi Tembus 37 Derajat Celsius Akhir Oktober, Warga Diminta Waspada Karhutla
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








