Sumsel

Jambret Handphone Ojek Online, Pemuda di Palembang Ditangkap Tanpa Perlawanan

Maman Suparman | 12 November 2025, 17:15 WIB
Jambret Handphone Ojek Online, Pemuda di Palembang Ditangkap Tanpa Perlawanan

AKURAT.CO SUMSEL Aksi nekat seorang pemuda di Palembang berakhir di tangan polisi.

Dimas Aldeo (19), warga Jalan HM Rasyid Nawawi Lorong Kebangkan II, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang, diringkus tim Buser Polsek IT II setelah terlibat kasus penjambretan terhadap seorang pengemudi ojek online.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/11/2025) malam di rumah pelaku. Polisi berhasil menemukan Dimas setelah melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban.

Kapolsek IT II Palembang, Kompol Ismail, didampingi Kanit Reskrim Iptu Rafiq, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan di rumahnya. Barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung A03S warna hitam juga berhasil kami sita,” ujar Ismail, Rabu (12/11/2025).

Kasus ini bermula pada Minggu malam (12/10/2025) di Jalan Veteran, Kelurahan 9 Ilir.

Korban, Hasan Basri (36), yang berprofesi sebagai ojek online, tengah duduk di trotoar sambil menggunakan ponsel. Tiba-tiba, pelaku datang dan berpura-pura duduk tidak jauh darinya.

Baca Juga: Sumsel United Bidik Tiga Poin di Laga Pembuka Putaran Kedua Kontra Persikad Depok

Tak lama kemudian, Dimas langsung menarik paksa handphone milik korban dan melarikan diri ke arah Lorong RRI Veteran.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan ponsel senilai Rp2,5 juta dan langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek IT II Palembang.

“Setelah kami lakukan pendalaman, tim mendapatkan ciri-ciri dan lokasi pelaku. Dari hasil penyelidikan itulah dilakukan penangkapan,” jelas Ismail.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Dimas hanya bisa tertunduk saat diperiksa petugas. “Saya menyesal, Pak,” ucapnya singkat. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia