Sumsel

Dendam Berujung Maut, Tiga Warga Jua-jua Tikam Pria hingga Tewas

Maman Suparman | 22 Oktober 2025, 16:48 WIB
Dendam Berujung Maut, Tiga Warga Jua-jua Tikam Pria hingga Tewas

AKURAT.CO SUMSEL Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan sadis yang mengguncang warga Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Hanya dalam waktu kurang dari enam jam, tiga pelaku berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi keji tersebut.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 18.40 WIB di Jalan Jua-jua RT 03 RW 03, Kecamatan Kayuagung.

Korban berinisial A (31), seorang wiraswasta setempat, ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka tusuk di dada dan punggung, serta sayatan di kaki kanan.

Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial D (33), A (54), dan O (27) — seluruhnya warga Kelurahan Jua-jua.

Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit ponsel, sebilah pisau sepanjang 10 cm, parang, golok, satu motor Yamaha Xeon, serta pakaian dan sandal milik pelaku.

Baca Juga: Modus Begal ‘Minta Antar’ Kembali Terjadi di Palembang, Pelajar SMK Jadi Korban

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto mengungkapkan bahwa pembunuhan tersebut berawal dari dendam lama yang dipicu ucapan korban yang dianggap menghina para pelaku.

“Korban saat itu sedang berada di rumahnya ketika para pelaku datang dan langsung menyerang menggunakan senjata tajam. Korban sempat berusaha melawan namun menderita luka parah dan meninggal di tempat,” ujar Kapolres, Rabu (22/10/2025).

Berkat respon cepat tim Satreskrim Polres OKI, para pelaku berhasil diamankan di wilayah Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, sekitar pukul 00.05 WIB dini hari. Mereka langsung digelandang ke Mapolres OKI untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Polres OKI berkomitmen menindak tegas setiap aksi kekerasan yang mengancam nyawa masyarakat. Kami apresiasi kerja cepat anggota di lapangan yang berhasil mengamankan para pelaku dalam waktu singkat,” tegas AKBP Eko.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dengan ancaman lima tahun penjara. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia