Sumsel

Bawa Senpi Rakitan dan Sabu Siap Edar, Pengedar di Banyuasin Ditangkap Jatanras Polda Sumsel

Maman Suparman | 18 Juni 2025, 16:45 WIB
Bawa Senpi Rakitan dan Sabu Siap Edar, Pengedar di Banyuasin Ditangkap Jatanras Polda Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pengedar narkoba di Kabupaten Banyuasin tak hanya bermain dalam peredaran sabu, tapi juga kedapatan membawa senjata api rakitan lengkap dengan peluru.

Pelaku diketahui bernama Bagus Maulana (31), warga Desa Sidomakmur, Kecamatan Air Kumbang, yang ditangkap saat hendak mengedarkan sabu-sabu di Desa Cinta Manis Baru.

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dalam rangkaian Operasi Senpi Musi 2025, yang digelar untuk menekan angka kepemilikan senjata api ilegal di wilayah Sumatera Selatan.

“Pelaku ini termasuk target operasi kami. Informasi dari masyarakat menyebutkan ia sering membawa senjata api rakitan dan bertransaksi narkoba di sekitar Air Kumbang,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, Rabu (18/6/2025).

Dalam operasi yang dilakukan pada 16 Juni lalu, petugas mendapati Bagus tengah berada di lokasi target.

Baca Juga: Baru Hitungan Menit Belanja di Warung, Motor Warga 30 Ilir Palembang Raib Digondol Maling

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan dua butir peluru yang disimpan di saku celana pelaku.

Tak hanya itu, lima paket kecil sabu siap edar juga ditemukan terselip dalam pakaian yang dikenakan.

“Dia bawa senjata api rakitan di saku celana, dan lima paket sabu dalam pakaiannya. Ini indikasi kuat bahwa pelaku bukan hanya pengguna, tapi juga pengedar,” tegas Nandang.

Kini, Bagus Maulana harus menghadapi ancaman hukuman berlapis. Ia dijerat Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika juga disiapkan untuk menjeratnya dalam perkara kepemilikan sabu.

“Kami akan mendalami lebih lanjut keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran gelap narkoba dan senpi ilegal. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Nandang juga mengingatkan masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senjata api rakitan untuk segera menyerahkannya secara sukarela kepada pihak kepolisian.

“Operasi Senpi Musi baru berjalan lima hari, dan kami sudah mengamankan enam pucuk senjata api ilegal. Ini jadi bukti keseriusan kami memberantas senpi ilegal,” pungkasnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia