Sumsel

Dua Pejabat Disperindag PALI Divonis Bersalah Kasus Kegiatan Fiktif

Maman Suparman | 12 Desember 2025, 20:00 WIB
Dua Pejabat Disperindag PALI Divonis Bersalah Kasus Kegiatan Fiktif

AKURAT.CO SUMSEL Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi kegiatan fiktif di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Mantan Plt Kepala Disperindag, Brisvo Diansyah, dinyatakan bersalah dan dihukum 3 tahun 6 bulan penjara, sementara Mustahzi Basyir, Direktur CV Restu Bumi, divonis 1 tahun 2 bulan penjara.

Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, yang menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dalam amar putusan, Brisvo juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta dengan subsider kurungan 3 bulan, serta uang pengganti Rp1,4 miliar.

Baca Juga: Pelaku Curanmor di Bukit Sangkal Ditangkap, Rekan Masih Buron

Bila tidak melunasi kewajiban tersebut, masa hukumannya akan ditambah 2 tahun 6 bulan kurungan.

Sementara itu, Mustahzi Basyir dijatuhi denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Usai putusan, Brisvo menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, sedangkan Mustahzi langsung menerima vonis hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI menuntut Brisvo dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp1,6 miliar lebih dikurangi titipan Rp200 juta.

Jika tidak dibayar, diganti dengan 3 tahun kurungan. JPU juga menuntut Mustahzi dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Dalam dakwaannya, JPU menyampaikan bahwa kedua terdakwa memanipulasi bukti pertanggungjawaban anggaran belanja Disperindag PALI tahun 2023, yang mencakup sejumlah pos pengeluaran, mulai dari pembelian ATK senilai Rp14,29 juta.

Lalu, belanja bahan cetak Rp31,42 juta, belanja bahan kegiatan Rp470 juta, belanja barang lainnya Rp676,75 juta, hingga honor narasumber dan panitia lebih dari Rp81 juta serta biaya perjalanan dinas yang mencapai Rp427,89 juta.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia