Dua Pejabat Disperindag PALI Divonis Bersalah Kasus Kegiatan Fiktif

AKURAT.CO SUMSEL Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi kegiatan fiktif di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Mantan Plt Kepala Disperindag, Brisvo Diansyah, dinyatakan bersalah dan dihukum 3 tahun 6 bulan penjara, sementara Mustahzi Basyir, Direktur CV Restu Bumi, divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, yang menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dalam amar putusan, Brisvo juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta dengan subsider kurungan 3 bulan, serta uang pengganti Rp1,4 miliar.
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Bukit Sangkal Ditangkap, Rekan Masih Buron
Bila tidak melunasi kewajiban tersebut, masa hukumannya akan ditambah 2 tahun 6 bulan kurungan.
Sementara itu, Mustahzi Basyir dijatuhi denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Usai putusan, Brisvo menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, sedangkan Mustahzi langsung menerima vonis hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI menuntut Brisvo dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp1,6 miliar lebih dikurangi titipan Rp200 juta.
Jika tidak dibayar, diganti dengan 3 tahun kurungan. JPU juga menuntut Mustahzi dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Dalam dakwaannya, JPU menyampaikan bahwa kedua terdakwa memanipulasi bukti pertanggungjawaban anggaran belanja Disperindag PALI tahun 2023, yang mencakup sejumlah pos pengeluaran, mulai dari pembelian ATK senilai Rp14,29 juta.
Lalu, belanja bahan cetak Rp31,42 juta, belanja bahan kegiatan Rp470 juta, belanja barang lainnya Rp676,75 juta, hingga honor narasumber dan panitia lebih dari Rp81 juta serta biaya perjalanan dinas yang mencapai Rp427,89 juta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Klasemen Sementara Asian Games 2026: Indonesia di Urutan 14 Raih 27 Medali
- 2Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 3iPhone 18 Pro Max vs Xiaomi 18 Pro Max, Adu Spek Flagship 2026: Kamera 200MP hingga Baterai 8.500 mAh
- 415 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Besok Siang, Cek Daftar Wilayahnya
- 5Ciri-ciri Bansos PKH BPNT September 2026 Cair dan Masuk Rekening
- 6Jadwal Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Jam Berapa?
- 7Harvest Moon 26-27 September 2026, Ini Waktu Puncak Bulan Purnama di Indonesia
- 8Ramalan Zodiak Aries Hari Ini 28 September 2026, Ada Peluang Finansial dan Tantangan dalam Hubungan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









