Sumsel

Bansos Tahap 3 Agustus 2026 Cair, Kategori Ini Bisa Dapat Rp2,7 Juta

Septiyanti Dwi Cahyani | 21 Agustus 2026, 07:00 WIB
Bansos Tahap 3 Agustus 2026 Cair, Kategori Ini Bisa Dapat Rp2,7 Juta
Ilustrasi, besaran dana bansos BPNT Tahap 3 2026. - Canva

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus melanjutkan penyaluran sejumlah program bantuan sosial (bansos).

Saat ini, penyaluran bansos memasuki tahap 3 atau triwulan III tahun 2026 yang mencakup bulan Juli, Agustus, dan September.

Beberapa bansos yang cair meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bansos sembako, Program Indonesia Pintar (PIP), dan PBI - JK. 

Baca Juga: Motor Hilang Saat Asik Pacaran di Tempat Gaming, Pelaku Curanmor Ditangkap

Pada awal Agustus lalu, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf sempat melaporkan update jumlah penerima bansos yang telah disalurkan.

Menurutnya, bansos PKH telah disalurkan kepada lebih dari 7 juta KPM, sementara BPNT telah disalurkan kepada 12 juta KPM.

Gus Ipul menjelaskan, proses penyaluran akan terus dilanjutkan secara bertahap sampai September mendatang.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Naik Tajam Tembus Rp14,5 Juta per Suku

Lantas, berapa nominal yang diterima masyarakat?

Besaran Bantuan PKH dan BPNT

Salah satu bantuan yang masih terus berlanjut adalah PKH.

Baca Juga: MagangHub Batch 2 2026 Dibuka September, Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya

Bantuan tunai dengan nominal bervariasi mulai dari Rp 225.000 hingga Rp 2.700.000 ini disalurkan secara bertahap kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui PT Pos Indonesia dan jaringan bank Himbara.

Program ini secara khusus menargetkan kelompok masyarakat rentan yang masuk ke dalam kategori desil 1 hingga 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Besaran dana bantuan yang diterima oleh setiap keluarga tidak sama.

Baca Juga: Kenapa Sih Masih Mau Balikan Sama Mantan? Ini 5 Alasannya

Kemensos telah menetapkan besaran dana sesuai dengan kategori penerima manfaat. Berikut adalah rinciannya:

  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2.700.000

  • Ibu hamil atau nifas: Rp 750.000

  • Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 750.000

  • Lansia (usia 60 tahun ke atas): Rp 600.000

Baca Juga: Trump Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS, Iran Balas Klaim California

  • Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000

  • Pelajar SMA/sederajat: Rp 500.000

  • Pelajar SMP/sederajat: Rp 375.000

  • Pelajar SD/sederajat: Rp 225.000.

Baca Juga: 5 Film Suzanna yang Cocok Ditonton untuk Temani Malam Jumat

Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan bansos sembako atau BPNT.

BPNT adalah Bantuan Pangan Non Tunai, yaitu program bantuan sosial dari pemerintah Indonesia untuk keluarga kurang mampu.

Tujuannya untuk ringankan beban biaya makan dan beri nutrisi yang baik. Bantuan dikirim lewat akun elektronik atau kartu khusus (Kartu Keluarga Sejahtera).

Baca Juga: Urutan Nonton Film Insidous 1 Sampai 6, Terbaru Out of the Further

Besaran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) adalah Rp200.000 per bulan untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bantuan ini sering dicairkan secara akumulatif setiap tiga bulan sekali sebesar Rp600.000 melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Himbara atau PT Pos Indonesia. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.