Sumsel

APBD Sumsel 2026 Terpangkas Rp2,1 Triliun, Pemprov Siapkan Penyesuaian, DPR RI Ikut Soroti

Maman Suparman | 29 September 2025, 20:00 WIB
APBD Sumsel 2026 Terpangkas Rp2,1 Triliun, Pemprov Siapkan Penyesuaian, DPR RI Ikut Soroti

AKURAT.CO SUSMEL Pemprov Sumsel menghadapi tantangan berat dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026. Dari total pengajuan sekitar Rp11 triliun, pemerintah pusat memangkas Rp2,1 triliun, terutama dari pos Dana Bagi Hasil (DBH).

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Chandra, mengatakan pembahasan anggaran masih berlangsung bersama DPRD Sumsel. Jika pemangkasan ini disahkan, penyesuaian program pembangunan tak terelakkan.

“Kami tentunya akan menyusun ulang kegiatan agar belanja tetap berimbang dengan pendapatan,” ujar Edward usai rapat paripurna DPRD Sumsel, Senin (29/9/2025).

Menurutnya, DBH selama ini menjadi salah satu tumpuan pendapatan daerah. Karena itu, pengurangan alokasi akan berdampak langsung terhadap sejumlah program prioritas Pemprov.

Baca Juga: Suami Lapor ke Polisi, Istri Diduga Berselingkuh di Palembang

“Beberapa kegiatan akan kami sesuaikan, sehingga tetap berimbang,” tambah Edward.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Dapil Sumsel I, Fauzi Amro, ikut menyoroti pemangkasan tersebut. Ia menegaskan DBH merupakan hak daerah yang telah diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).

“Untuk dana bagi hasil ini sebenarnya sudah jelas diatur dalam UU HKPD. Kita berharap APBN yang sudah diketok palu tidak menghambat pembagian DBH yang menjadi hak provinsi serta kabupaten/kota,” kata Fauzi, Minggu (28/9/2025).

Fauzi juga memastikan pihaknya di DPR RI akan mengawal persoalan ini agar tidak menimbulkan hambatan pembangunan di daerah.

“Insya Allah hari Selasa, pimpinan DPRD Sumsel akan menemui kami di Komisi XI maupun Badan Anggaran. Kita berharap pemerintah pusat bisa memahami kondisi daerah. Kalau pemotongan ini dipaksakan, pembangunan jelas akan terhambat,” tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia