Utang Pinjol Tembus Rp 83 Triliun, OJK Perketat Pengawasan di Tengah Lonjakan Kredit Digital

AKURAT.CO SUMSEL Utang masyarakat Indonesia kepada penyedia layanan pinjaman online (pinjol) terus meroket.
Hingga akhir Juni 2025, total nilai outstanding pinjol telah menembus angka Rp 83,52 triliun, meningkat 25,06 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Data ini diungkap langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK, Agusman menjelaskan lonjakan ini menjadi cerminan meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap pinjaman digital, terutama di tengah tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya mereda.
“Outstanding pembiayaan pinjaman daring pada Juni 2025 tumbuh 25,06 persen year on year,” ujar Agusman, Selasa (5/8/2025).
Meski pertumbuhannya pesat, OJK memastikan bahwa tingkat wanprestasi pengembalian (TWP90) atau kredit macet masih dalam batas aman, yaitu 2,85 persen. Namun, pengawasan diperketat agar pertumbuhan industri tidak berujung pada gelembung kredit.
Tak hanya sektor pinjol, skema Buy Now Pay Later (BNPL) juga mencatatkan pertumbuhan mencolok.
Baca Juga: Ini Resep Keripik Tempe Goreng Renyah yang Cocok Jadi Camilan Keluarga
Pembiayaan BNPL dari perusahaan pembiayaan meningkat 56,26 persen, mencapai Rp 8,56 triliun secara tahunan. Sayangnya, kenaikan itu disertai dengan naiknya angka kredit bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) menjadi 3,25 persen.
OJK juga mengintensifkan tindakan tegas terhadap pelanggaran. Selama Juli 2025, regulator menjatuhkan sanksi administratif kepada 19 perusahaan pembiayaan, 3 modal ventura, dan 30 penyelenggara pinjol yang kedapatan menyalahi aturan.
Salah satu isu utama yang disoroti adalah kepatuhan terhadap modal minimum. Dari 96 penyelenggara pinjol, 11 di antaranya belum memenuhi kewajiban ekuitas sebesar Rp 12,5 miliar.
Sementara dari 145 perusahaan pembiayaan, 4 perusahaan masih tertahan di bawah batas minimal ekuitas Rp 100 miliar.
OJK menegaskan akan terus mendorong pemenuhan modal, baik melalui tambahan dari pemegang saham maupun suntikan dari investor strategis. Jika tak ada progres, pencabutan izin usaha menjadi opsi terakhir.
“Kami akan ambil langkah tegas. Jika tak ada perkembangan pemenuhan modal, izin usaha bisa kami kembalikan,” tegas Agusman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Klasemen Sementara Asian Games 2026: Indonesia di Urutan 14 Raih 27 Medali
- 2Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 3iPhone 18 Pro Max vs Xiaomi 18 Pro Max, Adu Spek Flagship 2026: Kamera 200MP hingga Baterai 8.500 mAh
- 415 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Besok Siang, Cek Daftar Wilayahnya
- 5Ciri-ciri Bansos PKH BPNT September 2026 Cair dan Masuk Rekening
- 6Jadwal Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Jam Berapa?
- 7Harvest Moon 26-27 September 2026, Ini Waktu Puncak Bulan Purnama di Indonesia
- 8Ramalan Zodiak Aries Hari Ini 28 September 2026, Ada Peluang Finansial dan Tantangan dalam Hubungan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu





