Sumsel

Utang Pinjol Tembus Rp 83 Triliun, OJK Perketat Pengawasan di Tengah Lonjakan Kredit Digital

Maman Suparman | 5 Agustus 2025, 13:00 WIB
Utang Pinjol Tembus Rp 83 Triliun, OJK Perketat Pengawasan di Tengah Lonjakan Kredit Digital

AKURAT.CO SUMSEL Utang masyarakat Indonesia kepada penyedia layanan pinjaman online (pinjol) terus meroket.

Hingga akhir Juni 2025, total nilai outstanding pinjol telah menembus angka Rp 83,52 triliun, meningkat 25,06 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Data ini diungkap langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK, Agusman menjelaskan lonjakan ini menjadi cerminan meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap pinjaman digital, terutama di tengah tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya mereda.

“Outstanding pembiayaan pinjaman daring pada Juni 2025 tumbuh 25,06 persen year on year,” ujar Agusman, Selasa (5/8/2025).

Meski pertumbuhannya pesat, OJK memastikan bahwa tingkat wanprestasi pengembalian (TWP90) atau kredit macet masih dalam batas aman, yaitu 2,85 persen. Namun, pengawasan diperketat agar pertumbuhan industri tidak berujung pada gelembung kredit.

Tak hanya sektor pinjol, skema Buy Now Pay Later (BNPL) juga mencatatkan pertumbuhan mencolok.

Baca Juga: Ini Resep Keripik Tempe Goreng Renyah yang Cocok Jadi Camilan Keluarga

Pembiayaan BNPL dari perusahaan pembiayaan meningkat 56,26 persen, mencapai Rp 8,56 triliun secara tahunan. Sayangnya, kenaikan itu disertai dengan naiknya angka kredit bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) menjadi 3,25 persen.

OJK juga mengintensifkan tindakan tegas terhadap pelanggaran. Selama Juli 2025, regulator menjatuhkan sanksi administratif kepada 19 perusahaan pembiayaan, 3 modal ventura, dan 30 penyelenggara pinjol yang kedapatan menyalahi aturan.

Salah satu isu utama yang disoroti adalah kepatuhan terhadap modal minimum. Dari 96 penyelenggara pinjol, 11 di antaranya belum memenuhi kewajiban ekuitas sebesar Rp 12,5 miliar.

Sementara dari 145 perusahaan pembiayaan, 4 perusahaan masih tertahan di bawah batas minimal ekuitas Rp 100 miliar.

OJK menegaskan akan terus mendorong pemenuhan modal, baik melalui tambahan dari pemegang saham maupun suntikan dari investor strategis. Jika tak ada progres, pencabutan izin usaha menjadi opsi terakhir.

“Kami akan ambil langkah tegas. Jika tak ada perkembangan pemenuhan modal, izin usaha bisa kami kembalikan,” tegas Agusman.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia